Massa menyampaikan penolakan undang undang cipta kerja di depan Kantor DPRD Ketapang, Kamis (8/10/2020) |
Di Ketapang, ratusan orang menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja. Aksi penolakan UU tersebut dilakukan dua kali yakni, pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10). Massa yang berasal dari berbagai kalangan melakukan demo dan audiensi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang.
Massa meminta agar UU tersebut ditinjau ulang, bahkan dibatalkan karena hanya akan menyengsarakan masyarakat, khususnya kaum buruh.
Baca Juga : Pengurus PGID Ketapang Periode 2020-2025 Resmi Dilantik
"Jelas ini hanya akan menguntungkan pengusaha saja, tapi akan menyengsarakan buruh," kata salah satu pendemo, Samsuri (45), saat mengikuti demo di depan Gedung DPRD Ketapang, Kamis (8/10/2020).
Massa melakukan long march sambil membawa tulisan tulisan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja. |
Sementara itu, pada Rabu (7/10) pagi, ratusan pengurus serikat buruh dari berbagai serikat pekerja di Ketapang mendatangi Gedung DPRD Ketapang untuk menyampaikan tutntuan dan pernyataan sikapnyanya kepada pemerintah terhadap UU Cipta Kerja. Kedatanganan buruh diterima oleh Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mat Hoji, serta Sekretris DPRD Ketapang, Maryadi Asmu’ie.
Baca Juga : Pemda Ketapang akan Cabut Izin Warkop yang Bandel Terhadap Prokes Covid-19
Audiensi tersebut diikuti oleh serikat buruh/pekerja dari DPC. FSBSI Ketapang, DPC PSBSI Ketapang, Serikat Pekerja Kahutindo, FBSPK, DPC, SBPPF, SBKM, Serikat Pekerja PT.BAL, SPSM, dan Serikat Buruh Lainnya. Kedatangan serikat pekerja tersebut untuk melakukan audensi. Audiensi dilaksanakan di ruang rapat parpurna Gedung DPRD Ketapang. Audensi tersebut juga dihadiri pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang.
Berbagai tanggapan dan saran disampaikan oleh pengurus serikat buruh/pekerja dalam pertemuan tersebut. Tuntutan tersebut diharapkan bisa disampaikan kepada Pemerintah Pusat. Beberapa poin tuntutan tersebut di antaranya adalah, federasi serikat buruh/pekerja se-Kabupaten Ketapang menolak klaster tentang ketenagakerjaan pada Bab IV Undang-undang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 5 Oktober 2020.
Kemudian, meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk merevisi Bab IV Undang-Undang Cipta Kerja (Klaster ketenagakerjaan) atau tidak menanda tangani pengesahan Undang Undang tentang Cipta Kerja. Para pengurus dan anggota serikat buruh/pekerja tersebut menginginkan agar tuntutan dan pernyataan sikap mereka disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. (Ndi)