Ketapang (Suara Ketapang) - Pemkab Ketapang memberikan ultimatum kepada pemilik usaha warung kopi yang abai terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Pj. Sekda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam
Jika berkali-kali diingatkan, namun masih abai terhadap protokol kesehatan, Pemkab Ketapang akan bertindak tegas dalam memberikan sanksi. Sanksi terberat hingga pencabutan izin usaha.
Menurut Pj. Sekda Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, setiap pengusaha warung kopi harus bertangungjawab terhadap pengunjung yang nongkrong ditempat usahanya.
Baca Juga : Bea Cukai Ketapang Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1 Milyar
"Masih ada warung kopi yang telah berkali-kali dirazia masih juga melakukan (melanggar protokol kesehatan). Kita juga tidak bisa menyalahkan tamu, atau langganan yang datang, tapi kita sekarang memperhatikan pemilik izin usaha. Kalau masih tetap bandel sanksinya bisa sampai pencabutan izin," ucap Heronimus Tanam, Selasa (6/10/2020).
Menurut Heronimus Tanam, para pemilik Izin usaha warung kopi harus mampu memastikan langganan mereka menerapkan protokol kesehatan ketika tiba di warung kopi.
Baca Juga : Warga Ketapang Siap-siap, Tak Pakai Masker di Luar Rumah Didenda Rp100 Ribu
Ia pun menyayangkan, hingga kini masih ada sebagian warung kopi di kota ketapang ditemukan abai dengan protokol kesehatan covid-19 , padahal telah beberapa kali pemkab ketapang memberikan sosialiasi.
"Sebenarnya kita tidak melarang orang berusaha, itu harus, tetap jalan. Tapi penerapan protokol kesehatan itu yang paling penting," tegasnya.
Ia berharap semua pihak dapat menjadi pengawas, baik bagi diri sendiri maupun lingkungan agar laju penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Ketapang dapat ditekan. (Ndi)