Ilustrasi sekolah tatap muka |
Kebijakan tersebut tertuang pada surat edaran Bupati Ketapang Nomor : 420/0/0/DISDIK-B.1 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan satuan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Merujuk pada surat edaran yang ditandatangani Martin pada 14 Januari itu, yang menjadi syarat sekolah tatap muka adalah satuan pendidikan sudah melengkapi sarana prasarana protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Ketapang 'Dikepung' Banjir Pasang Air Laut
Selain itu, satuan pendidikan sudah mengisi daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui link http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/index.php dengan status Siap.
Sedangkan satuan pendidikan yang dinyatakan belum siap, wajib melengkapi kekurangan yang ada untuk selanjutnya mengisi ulang di link yang telah tersedia.
Kepala sekolah, guru dan pegawai administrasi wajib masuk ke sekolah setiap hari sesuai hari kerja dan tidak libur.
Baca Juga : Martin : Saya Siap Jadi Orang Pertama Divaksin Covid-19
Hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan hal teknis lainnya mengacu pada surat edaran Bupati Ketapang Nomor: 420/2799/DISDIK-B.1 tanggal 23 Desember 2020 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Untuk diketahui, kewenangan satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP berada dibawah Pemerintah Kabupaten Ketapang, sementara untuk sekolah SMA sederajat merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. (Ndi).