Pasangan Suami Istri di Ketapang Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJY 182

Editor: Agustiandi author photo

Isak tangis pecah di rumah duka korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalbar. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Sepasang suami istri, Beben Sofian (59) dan Razanah (58) menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak, Sabtu (9/1/2021). 


Keduanya merupakan warga Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Razanah diketahui merupakan ASN, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pemelihara Lingkungan (P3LH) di Dinas Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup (PERKIM LH) Kabupaten Ketapang. 


Berdasarkan pantauan langsung, rumah duka tampak dipenuhi sanak keluarga. Suasana haru pun tak dapat terbendung. Hingga kini pihak keluarga masih terus melakukan komunikasi dengan pihak maskapai. 


Keluarga Korban Hendra mengatakan, sebelum lapas landas korban sempat mengirim foto ke pihak keluarga. "Sebelum take off beliau sempat mengirim foto ke pihak keluarga, ibu Razanah sempat selfie, mengirimkan foto mereka berdua," ucap Hendra saat berada di rumah duka. 

Foto Sepasang suami istri Beben Sofian (59) dan Razanah (58) yang menjadi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak, Sabtu (9/1/2021). 

Pihak keluarga berharap kepada pihak maskapai dapat maksimal bekerja sama dengan pihak keluarga dan korban segara ditemukan. 


"Kami belum dihubungi oleh pihak Maskapai, tapi kami berinisiatif sendiri menghubungi lewat telpon. Pihak maskapai sudah meminta data keluarga," ujarnya.


Mengingat jatuhnya pesawat tak jauh dari Jakarta, pihak keluarga berharap pihak maskapai dapat memfasilitasi keberangkatan anak korban untuk berangkat ke Jakarta. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban kecelakaan pesawat yang berasal dari Kabupaten Ketapang tak hanya suami istri tersebut, namun ada sejumlah korban lainnya. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pejabat yang berwenang. (Ndi).

Share:
Komentar

Berita Terkini