Rumah korban di Jalan Ketapang-Siduk KM 20 Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang digaris polisi. (Ist) |
Kejadian yang sempat menggemparkan warga Ketapang tersebut terjadi di Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas Dryan Maestro mengungkapkan, sang nenek ditusuk sebanyak tiga kali di bagian punggung. Pelaku menggunakan pahat yang memang ada di lokasi kejadian perkara.Ia menambahkan saat kejadian sang nenek tengah mengayam tikar pandan di rumahnya.
"Ya, terlapor dari kasus pembunuhan ini adalah seorang wanita berinisial A yang masih berstatus sebagai cucu dari korban dan memang tinggal serumah dengan korban," ungkap Primas.
Primas menjelaskan, dari hasil visum diketahui ada tiga bekas luka di bagian punggung, yang dari keterangan saksi saat di temukan terlapor sedang berada di dekat korban sambil memegang sebilah pahat.
Baca Juga:
Cerita Kepala Dusun Kasus Cucu Bunuh Nenek di Sungai Awan
"Dari hasil visum tadi, kita ketahui ada tiga bekas luka di bagian punggung korban, yang dari keterangan saksi saat di temukan terlapor masih memegang sebilah pahat, dan duduk tak jauh dari korban di bagian dapur rumahnya," jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk terlapor saat ini sudah kita amankan di Mapolres Ketapang, untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, sementara pasal yang akan kita kenakan adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Hingga Kamis malam, sejumlah anggota keluarga korban masih tampak berada di Mapolres Ketapang untuk memberikan keterangan tambahan kepada pihak kepolisan. (Ndi)