Satu Pekan, Polsek Delta Pawan Ungkap 4 Kasus Pidana

Editor: Agustiandi author photo

Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan (kiri) dan IPDA Meinardus Yudiansyah (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolsek Delta Pawan, Selasa (16/3/2021).
Ketapang (Suara Ketapang) - Dalam satu pekan, jajaran Polsek Delta Pawan berhasil mengungkap tiga kasus perjudian togel dan satu kasus tidak pidana narkotika. Dari empat kasus pidana tersebut, tujuh orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisan.

Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan mengungkapkan, dari kasus perjudian togel, pihaknya mengamankan enam orang tersangka, masing-masing berinisial LP (60) HAR (45), KH (61), YUS (60), HAR (57) dan MA (43). Polisi menciduk enam orang tersebut pada 8 dan 11 Maret 2021. 

"Saat kami amankan didapati satu orang warga sedang menjual dan mencatat nomor togel serta tiga orang oknum warga sebagai pembeli togel. Sementara dua orang lainnya kita amankan di warung kopi yang berada disebelahnya di Kawasan Pasar Baru," ujar Chandra saat menggelar konfrensi pers di Mapolsek Delta Pawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga : DPRD Ketapang Usulkan Evaluasi Perpanjangan HGU PT HSL Cargill Group

Candra menyatakan, sejumlah barang bukti turut diamankan saat penangkapan kasus togel di kawasan Pasar Baru Ketapang, di antaranya tiga buah HP, dua buah pulpen dan uang tunai senilai Rp1,979,000. Sedangkan dari tangan pelaku HAR dan MA polisi menyita uang tunai Rp1,108,000 dan satu buah HP. 

Sedangkan kasus narkotika, lanjut Chandra, pihaknya mengamankan satu orang tersangka berinisial KB (55). Polisi menciduk tersangka di sebuah rumah Jalan Haji Murni Kelurahan Tengah Kecamatan Delta Pawan pada 10 Maret 2021. 

"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku di antaranya, dua klip kantong plastik kecil berisi sabu 2,3 gram, satu buah pipa gelas, satu buah pipet plastik, dua buah korek api gas dan satu buah timbangan digital," paparnya.

Baca juga : Rustami Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua MABM Ketapang 2021-2026

Para pelaku pengedar judi togel terancam dengan pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp25,000,000.  

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika diancam dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800,000,000. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini