Diancam Mogok Kerja Serikat Buruh, Ini Jawaban PT WHW

Editor: Agustiandi author photo

PT WHW merupakan Smelter Grade Alumina (SGA) refinery pertama di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 1 juta ton alumina per tahun. Guna menunjang operasional pabrik, PT WHW juga memiliki sejumlah fasilitas penunjang berupa Pembangkit Listrik Tenaga Uap, terminal khusus kegiatan bongkar muat berstandar internasional, dan komplek hunian karyawan berkapasitas ribuan orang. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) -  Direktur PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, Boni Subekti berharap agar rencana mogok kerja dari serikat buruh tidak terjadi. 

Boni menegaskan pihaknya senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dalam diskusi yang bertujuan mencari solusi terbaik.

"Kami meyakini bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajibannya terkait pembayaran hak-hak karyawan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berdasarkan catatan kami, tidak ada kesepakatan dalam PKB yang tidak dijalankan oleh Perusahaan, kalaupun ada, maka hal tersebut berkaitan dengan teknis administrasi yang prosesnya membutuhkan waktu," katanya, Minggu (4/7/2021).

Boni memastikan, perusahaan telah menjalankan amanah yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan di Negara Republik Indonesia khususnya dibidang Ketenagakerjaan.

Baca juga : Ribuan Karyawan PT WHW Bakal Mogok Kerja

"Termasuk terkait tuntutan PK-SBSI dan FSBSPK yang meminta kepada perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah, sementara pada kenyataannya, perusahaan telah memiliki struktur dan skala upah yang ditetapkan melalui SK Direksi pada bulan Desember 2020," jelasnya.

Hal ini, Lanjut Boni, telah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menyatakan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban dan kewenangan Perusahaan.

"Namun demikian, perusahaan berkomitmen untuk meninjau kembali struktur dan skala upah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Perusahaan telah kami sampaikan sebelumnya kepada PK SBSI melalui surat resmi dan pertemuan-pertemuan yang kami adakan dengan PK SBSI," paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya,  anggapan bahwa perusahaan tidak bersedia menyusun struktur dan skala upah adalah hal yang tidak benar dan tidak mendasar, karena perusahaan telah memberitahukan secara resmi kepada PK-SBSI bahwa Perusahaan akan menggunakan pihak konsultan agar proses struktur dan skala upah yang dilakukan benar-benar didasarkan atas kondisi keuangan dan produktivitas Perusahaan.

"Meski demikian, perusahaan senantiasa membuka diri untuk berkomunikasi dengan PK SBSI dan FSBSPK agar tercipta solusi terbaik," imbuhnya.

Sehubungan dengan adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Tenaga Kerja Asing, Boni mengaku kalau perusahaan sangat menyesalkan kejadian tersebut dan bila benar adanya tentu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Perusahaan akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan apabila terbukti melakukan hal–hal yang tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan," tegasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini