Ribuan Karyawan PT WHW Bakal Mogok Kerja

Editor: Agustiandi author photo

PT WHW AR Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Ketapang (Suara Ketapang) - Ribuan karyawan PT. Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang bakal melakukan aksi mogok kerja. Ribuan karyawan tersebut tergabung dalam dua serikat buruh yakni Federasi Serikat Buruh Solidaritas Pekerja Ketapang (FSBSPK) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).

"Surat tuntutan sudah kami sampaikan ke managemen perusahaan termasuk tembusannya ke pihak terkait pertanggal 1 Juli, jadi ada rentang waktu 7 hari bagi perusahaan memberikan solusi atas apa yang karyawan tuntut. Jika tidak maka akan ada aksi demonstrasi dan mogok kerja besar-besaran," tegas Ketua SBSI PT. WHW-AR, Aliman Husin, Sabtu (3/7/2021).

Mereka menuntut tujuh tuntutan ke perusahaan  pengolahan dan pemurnian alumina terbesar di Asia Tenggara tersebut. Diantaranya adalah perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah serta menjalankan mulai Juli 2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam kesepakatan bersama.

"Kedua, jika managemen perusahaan tidak membuat struktur skala upah sesuai kesepakatan  bersama maka struktur skala upah yang disusun dan dibuat oleh pihak SBSI untuk dapat dijalankan menjadi acuan struktur skala upah seluruh karyawan PT. WHW-AR," papar Aliman.

Mereka juga menuntut perusahaan untuk membayar kelebihan jam kerja atau lembur bagi karyawan dengan sistem mekanisme cuti 6:1 sesuai dengan aturan perundang-undangan, lantaran ada ratusan karyawan yang belum dibayarkan kelebihan jam kerjanya.

Baca juga : Diancam Mogok Kerja Serikat Buruh, Ini Jawaban PT WHW

"Kami juga meminta penyelesaian perkara terhadap karyawan Indonesia dan Tenaga Kerja Asing (TKA) China sesuai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dengan mempertimbangkan rasa berkeadilan," tambahnya.

Kelima mengusut tuntas perselisihan kasus pelecehan yang dilakukan oleh TKA China terhadap salah satu karyawati Indonesia di dalam lingkungan perusahaan, keenam meminta perusahaan melakukan pembayaran tepat waktu terhadap benefit-benefit karyawan yang telah disepakati sebelumnya namun belum semuanya terbayarkan serta ketujuh meminta perusahaan menjalankan seluruh aturan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja bersama (PKB).

"Jika sampai tanggal 8 Juli apa yang jadi tuntutan kami tidak digubris atau tidak ada solusi maka dengan terpaksa kami pastikan akan melakukan demo dan mogok kerja yang diikuti ribuan karyawan, ini tentu berdampak pada pabrik yang akan tutup," tegasnya.

Aliman menambahkan,  pihaknya meminta perusahaan untuk peka dan serius menanggapi tuntutan ini karena apa yang dituntut pihaknya merupakan hak-hak yang telah disepakati di dalam PKB oleh pihak karyawan dengan perusahaan sebelumnya.

"Yang paling krusial ini soal struktur skala upah yang sebelumnya telah disepakati dalam MoU bersama tertanggal 29 Desember 2020 unntuk disusun pada Januari hingga Juni 2021, namun nyatanya sampai Juli 2021 pihak managemen perusahaan tidak menyusun itu dan baru akan menyusun setelah adanya peringatan keras dari karyawan melalui serikat buruh," kesalnya.

Padahal, lanjut Aliman, rentang waktu enam bulan yang tertuang dalam kesepakatan bersama harusnya bisa digunakan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya, namun nyatanya perusahaan terkesan mengingkarinya dan bahkan beralasan akan menggunakan jasa konsultan yang tentunya memakan waktu lama dan hal ini memicu adanya tuntutan dan ancaman mogok kerja para karyawan.

"Struktur skala upah ini penting karena mengatur soal gaji karyawan dari terendah hingga karyawan tertinggi dan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017 tentang syarat-syarat perusahaan melegalkan perjanjian kerja bersama. Selama ini persoalan gaji yang menggunakan struktur skala upah yang lama tidak jelas dan tidak beres karena menimbulkan kecemburuan sosial contohnya karena ada gaji pengawas yang sama dengan gaji pimpinan, ini menimbulkan konflik sehingga harus dibuat struktur skala upah baru sesuai kesepakatan bersama," terangnya.

Aliman mengaku, persoalan lain yang juga tidak kalah pentingnya mengenai adanya TKA yang melecehkan karyawati atau pekerja wanita dengan mengirim voicne note yang melecehkan sehingga dinilai melanggar UU ITE dan diminta untuk dapat diberikan sanksi dan di deportasi dari Indonesia.

"Bukan cuma kali ini, dulu juga pernah terjadi makanya kita marah, giliran orang kita yang salah langsung diusir sedangkan TKA kesannya dilindungi. Tapi persoalan sudah diketahui aparat terkait dan akan segera di mediasikan untuk segera diselesaikan, dan kami tentu membuka ruang agar persoalan diselesaikan namun tetap TKA itu membayar denda serta di deportasi karena yang jadi korbannya anggota SBSI," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini