Polres Ketapang Ciduk Pengedar Sabu Asal Kota Pontianak

Editor: Agustiandi author photo

Pelaku dan barang bukti sabu 51,80 gram.
Ketapang (Suara Ketapang) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menciduk pengedar narkoba asal Kota Pontianak berinsial TS (30) tahun.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing mengungkapkan, petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu 51,80 gram di Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 11:00 WIB.

"Pelaku kita amankan di tepi jalan dekat Stasiun pengisian bahan bakar minyak di Jalan Gajah Mada Desa Sukabangun," ujar IPTU Anggiat Sihombing, Sabtu (10/7/2021).

Anggiat menjelaskan, saat diamankan, pelaku berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam tempat sampah di tepi jalan. Upaya pelaku itu disaksikan warga sekitar.

"Kita perintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti dan ternyata sebuah bungkusan alumunium yang saat dibuka oleh pelaku sendiri, bungkusan tersebut berisi plastik bening yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu seberat 51,80 gram bruto," paparnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas juga mendapatkan sebuah dompet di dalam saku celana pelaku, di dalam dompet tersebut juga terdapat satu plastik bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini