Polres Ketapang Ungkap Kasus Sabu Jenis Baru

Editor: Agustiandi author photo

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana (dua dari kiri) memperlihatkan sabu berwarna kuning saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa (10/8/2021).
Ketapang (Suara Ketapang) - Berbeda dari biasanya, Satuan Narkoba Polres Ketapang mengungkap sabu berwarna kuning sebarat 3,40 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana mengakui, pengungkapan kasus tersebut baru pertama kali sepanjang sejarah Polres Ketapang. 

"Biasanya kita melakukan penangkapan sabu jenisnya putih, namun kali ini jenisnya kuning dan ini baru pertama kali dilakukan pengungkapan oleh Sat Narkoba Polres Ketapang, artinya ini temuan baru" ungkapnya, Selasa (10/8/2021).

Polres Ketapang masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini guna mengetahui asal barang haram tersebut.

"Kita akan kembangkan asal usulnya dari mana dan kita ungkap jaringannya yang lebih besar," tegas Mantan Kapolres Kubu Raya itu.

Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penemuan barang bukti sabu dengan jenis baru bewarna kuning ditemukan dari tangan tersangka atas nama Akiun.

"Total barang bukti sabu milik tersangka Akiun 17,03 gram, dari total tersebut ada 3,40 gram sabu bewarna kuning," ungkapnya.

Untuk diketahui, Polres Ketapang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dalam rentang waktu 10 hari terakhir. Dari enam kasus tersebut terdapat enam tersangka diantaranya Jon (43). Jon ciduk di Jalan Trans Kalimantan Dusun Natai Lalang, Desa Sandai Kecamatan Sandai. Dari tangan tersangka didapati sabu 19,5 gram dan uang tunai sebesar Rp 6,6 juta.

Kemudian tersangka DW (39) dengan lokasi kejadian di Dusun Mambuk Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi dengan total barang bukti sabu seberat 15,45 gram. Tersangka Andi (38) lokasi kejadian di rumah tersangka di Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti sebanyak 8,92 gram serta uang tunia Rp 17,1 juta.

Tersangka Akiun (48) dengan lokasi penangkapan di rumahnya di Jalan Uti Unggal Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan dengan barang bukti seberat 17,03 gram dan uang tunai Rp 9,4 juta, tersangka Ren yang diamankan di satu diantara kamar hotel di Jalan D.I Panjaitan dengan barang bukti sabu seberat 5,18 gram dan uang tunai Rp 1,9 juta.


Kemudian tersangka keenam yakni Nar lokasi kejadian di Kecamatan Sungai Laur dengan barang bukti 7,8 gram sabu serta uang tunai Rp 1,2 juta. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini