Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana saat mengelar konferensi pers, Selasa (14/9/2021). |
Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan mengamankan satu unit ekskavator dan 10 orang tersangka dari kasus tersebut.
"Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan sehingga petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti," papar Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, Selasa (14/9/2021).
Yani mengatakan, Dari 10 orang yang diamankan, enam orang diantaranya merupakan warga Kabupaten Bengkayang, termasuk penangungjawab kegiatan. Sementara empat orang lainnya merupakan warga Kabupaten Ketapang.
Selain satu unit excavator merek Hitachi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa peralatan penunjang tambang seperti karpet, selang spiral, mesin dompeng, pump,dua buah ken 20 liter isi minyak solar dan satu buah pipa paralon.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (Ndi)