Kejari Ketapang Akan Lakukan Upaya Hukum Atas Vonis Bebas Luhai

Editor: Agustiandi author photo

Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Luhai saat digiring ke Lapas Klas II Ketapang, 23 April 2021. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terkait putusan bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Luhai.

"Secepatnya kita akan lakukan kasasi, dan akan menyusun memori kasasi yang nanti kita serahkan ke Pengadilan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," tegasnya, Minggu (12/9/2021).

Fajar melanjutkan, selama proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya selalu profesional dalam menjalankan tugas dan bahkan pada saat pelimpahan ke pengadilan pihaknya melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

"Semuanya tentu sesuai prosedur dan alat bukti terpenuhi, bahkan dalam persidangan kami bisa membuktikan keterlibatan keduanya makanya ada beberapa pasal termasuk membuktikan adanya pasal 55 yakni penyertaan, namun majelis hakim melihat hanya terdakwa Petrus yang terbukti sedangkan Luhai bebas," katanya.

Untuk itu, pihaknya akan menyusun memori kasasi dengan mempelajari salinan putusan serta merunut dari dakwaan dan fakta persidangan yang telah dilalui. Diakuinya memo kasasi akan disampaikan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Secara garis besar tentu memo kasasi akan memuat sesuai tuntutan kita termasuk pasal-pasal yang didakwakan," tegasnya.

Terkait adanya saksi yang tidak hadir karena alasan yang layak, Fajar menegaskan kalau hal tersebut tidak menjadi halangan dalam proses persidangan lantaran sesuai aturan keterangan saksi bisa dibacakan oleh JPU.

"Karena para saksi disumpah saat BAP, keterangan dibacakan dan itu sudah dilakukan saat persidangan sehingga tidak mengganggu jalannya sidang," jelasnya.

Fajar berharap, memo kasasi yang disampaikan dapat diterima oleh Mahkamah Agung dan jika memang diterima maka itu harus dijalankan oleh para pihak.

"Kita yakin tuntutan kita akan diterima dan bisa diputus lebih tinggi sesuai dengan kewenangan MA," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini