Langgar Perjanjian Kerjasama, Hakim Vonis PT SBI Bayar Ganti Rugi Rp 7,2 Miliar

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi.
Ketapang (Suara Kalbar) - Pengadilan Negeri Pontianak memutus perkara sidang perdata antara penggugat PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan tergugat PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Selasa (14/12/2021). 

Tergugat dalam hal ini PT SBI divonis bersalah dan dituntut membayar kerugian akibat wanprestasi yang dilakukannya kepada PT RIM sebesar Rp 7,2 Miliar.

Kuasa Hukum PT RIM selaku penggugat, Andreas mengucapkan rasa syukur atas putusan yang diberikan majelis hakim terkait gugatan yang dilakukan pihaknya terhadap PT SBI.

"Putusan hakim sesuai fakta persidangan, yang mana hakim memutus perkara dengan mengabulkan permohonan kita meskipun hanya sebagian," akunya, Selasa (14/12/2021) siang.

Andreas menyampaikan, sesuai tuntutan pihaknya menuntut PT SBI sebesar Rp 15 Miliar dengan bunga 6 persen namun majelis hakim memutus sebagian dari tuntutan pihaknya.

"PT SBI dinilia melanggar perjanjian kerjasama atau wanprestasi dan divonis membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp 7,2 Miliar," tegasnya.

Untuk itu, Andreas meminta agar pihak PT SBI bisa menghormati putusan majelis hakim dengan sesegera mungkin membayar ganti rugi tersebut.

"Mereka bisa melakukan upaya hukum misalkan banding, yang jelas jika tidak ada upaya hukum lain maka harus segera dibayar kalau ada kita tunggu putusannya, tapi intinya hakim telah memvonis tinggal kita liat itikad baik tergugat kalau tidak ada kita bisa lakukan penyitaan aset," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini