Ini Hasil Tes Urin Oknum PNS Pelempar Bom Molotov pada Rumah Jabatan Bupati Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Satpol PP tengah mengamankan AR seorang Oknum PNS pelaku pelemparan bom molotov di halaman rumah jabatan Bupati Ketapang. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Satuan Narkoba Polres Ketapang memeriksa urin AR (45) pelaku pelemparan bom molotov pada rumah jabatan Bupati Ketapang. 

Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan, hasil dari tes urin terhadap pelaku sudah keluar. 

"Hasilnya sudah keluar, negatif," ujar Anggiat, Rabu (26/1/2022).

Sementara itu, Polres Ketapang juga telah menaikkan status AR (45) pelaku pelemparan bom molotov ke rumah jabatan Bupati Ketapang menjadi tersangka. Kini oknum PNS tersebut masih mendekam di tahanan Polres Ketapang.

"Statusnya sudah tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, Rabu (26/1/2022).

Primas mengatakan, pelaku nekat melempar bom molotov lantaran sakit hati terhadap hasil mutasi pegawai administrator di lingkungan Pemkab Ketapang. 

"Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang," tuturnya.

Akibat perbuatannya, Primas mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini