![]() |
Kepala Badan Kesbangpol Ketapang Andreas Hardi saat ditemui, Rabu (27/8/2025). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi). |
“Jumlah Ormas yang terdaftar di Kesbangpol Ketapang mencapai 264. Dari total itu, 177 masih aktif dan 87 lainnya sudah tidak aktif,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Ketapang, Andreas Hardi, Rabu (27/8/2025).
Menurut Andreas, salah satu faktor penyebab Ormas menjadi tidak aktif adalah habisnya masa kepengurusan dan masa berlaku surat keterangan terdaftar.
Selain itu, sejumlah Ormas belum memperbarui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Dalam Negeri, terutama karena adanya perubahan susunan pengurus seperti ketua, sekretaris, dan bendahara.
Ia menambahkan, masih ada organisasi yang sudah beraktivitas dan muncul di tengah publik, tetapi belum melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol.
“Kami akan menelusuri keberadaan mereka, lalu mengirimkan surat pemberitahuan agar segera melapor,” ucapnya.
Andreas menegaskan, Kesbangpol tidak segan memberikan teguran tertulis apabila sebuah Ormas berpotensi melakukan pelanggaran atau menimbulkan keributan di masyarakat.
“Hal ini berlaku baik untuk Ormas yang sudah melapor maupun yang belum ke kami,” katanya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa sanksi tegas dapat dijatuhkan jika Ormas melakukan tindakan anarkis. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 61, Ormas yang terbukti melakukan pelanggaran dapat direkomendasikan untuk dibekukan.
“Kalau ada Ormas yang menjalankan aktivitas ilegal dan merugikan masyarakat, kami pasti menindaklanjuti laporan tersebut. Kesbangpol juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, proses hukum tetap berjalan,” ujar Andreas. (Ndi)