![]() |
Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Mulyono, meninggalkan kantor Kejari Ketapang usai menjalani pemeriksaan, Jumat (29/8/2025). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi). |
Mulyono terlihat keluar dari Kantor Kejari Ketapang sekitar pukul 15.14 WIB. Ia mengenakan batik lengan panjang dan menenteng sejumlah dokumen usai menjalani pemeriksaan.
Kepada wartawan, Mulyono mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya mengenai alasan proyek tidak diselesaikan tepat waktu.
Ia membenarkan ada dua perusahaan rekanan, yakni CV Harita dan CV Sky Group, yang tidak menuntaskan pekerjaan hingga akhir 2024, meski dana telah dicairkan 100 persen. Proyek baru rampung pada pertengahan 2025.
“Saya klarifikasi, dokumen pencairan tidak palsu. Penyedia menyelesaikan pekerjaan di 2025. Saat itu waktunya mepet, hanya tersisa dua hari jelang tutup SPM (Surat Perintah Membayar),” ujar Mulyono.
Mulyono juga tak membantah adanya ketidaksesuaian antara foto bukti hasil pekerjaan yang dilampirkan penyedia dengan kondisi nyata di lapangan sebagai salah satu syarat dalam proses pencairan dana.
"Nah itu tergantung die lah, bohong, menterjemahkannya. Itu (memang) bukan foto asli. Tapi kalau tanda-tangan benar, saya yang tanda tangan, kerena melihat dokumentasinya ya betul. Saya kira ini bukan fiktif, tapi penyedia manipulasi dokumen," ucap Mulyono.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela, mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Mulyono, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sudah dua kali dipanggil penyidik, namun baru kali ini hadir.
“Sebelumnya kami juga telah memanggil Kepala Dinas Perhubungan,” ucap Panter.
Ia menambahkan, penyidik juga bakal memanggil pihak penyedia, CV Harita dan CV Sky Group. Saat ini, kejaksaan masih fokus pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan. Semua sedang kami dalami. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkasnya. (Ndi)