![]() |
Kedua pelaku yang diduga melakukan serangkaian aksi teror yang meresahkan masyarakat Desa Air Upas yang diamankan polisi. (ist) |
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menindaklanjuti laporan sejumlah korban.
“Sejak 27 Juli, tim kami mengamankan AD dan I yang diduga kuat kerap menembaki warga menggunakan senapan angin serta menakuti mereka dengan membakar pondok ladang,” melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Ketapang, Rabu (3/9/2025).
Menurutnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin PCP, satu senjata api rakitan jenis lantak, selembar seng, rice cooker, papan dan balok kayu ulin, botol berisi minyak tanah, serta tandan kelapa sawit.
Ryan mengatakan, senjata api rakitan dan senapan angin tersebut saat ini masih diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Kalbar.
“Kami masih mendalami motif kedua pelaku. Namun, kami pastikan keamanan warga di Kecamatan Air Upas tetap menjadi prioritas Polres Ketapang. Apapun bentuk potensi gangguan kamtibmas, kami siap menjadi garda terdepan,” ujar Ryan. (Ndi)