Komunitas Adat Simpang Dua Portal Kebun Sawit

Editor: Agustiandi author photo

Komunitas adat melakukan pemortalan terhadap PT SMP FR. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Ratusan masyarakat adat Desa Batu Daya Kecamatan Kecamatan Simpang Dua melakukan pemasangan portal adat di Afdeling 11 dan 12 PT Swadaya Mukti Prakarsa (SMP) / Fisr Resource (FR). Pemasangan pirtal adat sebagai bentuk kemarahan masyarakat adat lantaran perusahaan telah berulang kali membohongi dan ingkar atas janji dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat atau petani plasma setempat.

Pemortalan yang dilakukan pada Rabu (19/1/2022) hingga saat ini masih belum dibuka lantaran masyarakat adat tidak mau membuka portal tersebut sampai tuntutan mereka terpenuhi.

Ketua Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Ketapang, Sumarlin mengatakan pemasangan portal adat merupakan buntut kekecewaan masyarakat khususnya para petani plasma PT. SMP/FR lantaran sampai saat ini pihak perusahaan tidak juga merealisasikan kewajibannya dengan mengkonversi lahan plasma masyarakat.

"Perusahaan seperti sengaja mempermainkan nasib masyarakat, karena tidak menjalani kewajiban mereka sesuai janji yang tertuang dalam akta notaris yang telah disepakati," ungkapnya, Kamis (27/1/2022).

Sumarlin menjelaskan, kalau masyarakat sudah mencoba bersabar dan menunggu itikad baik perusahaan lantaran jika mengikuti perjanjian di akta notaris seharusnya pembagian hasil plasma telah dilakukan pada Januari 2021 lalu namun nyatanya sampai saat ini hal tersebut tidak juga direalisasikan oleh perusahaan.

"Bahkan kami juga sudah mengadu ke DPRD, sudah di lakukan RDPU yang difasilitasi Komisi II, hasil RDPU juga sudah ada dan diterima perusahaan untuk melakukan kewajibannya mulai dari pengukuran ulang plasma yang harusnya dilakukan bulan Juli namun molor beberapa bulan, kemudian pembayaran konvensasi yang harusnya beberapa bulan namun hanya dibayar baru satu bulan, serta penambahan anggota koperasi yang tidak sesuai kesepakatan," terangnya.

Hal tersebut, menurut Sumarlin merupakan bentuk pelecehan terhadap masyarakat dan juga lembaga DPRD lantaran RDPU yang dihasilkan di DPRD tidak digubris dan dijalankan dengan benar oleh perusahaan.

"Makanya pemortalan dilakukan, ini sebagai bentuk perlawanan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Kami mengecam perusahaan lantaran terkesan mengeruk keuntungan dari daerah khususnya di batu daya tanpa menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah disepakati," tegasnya.

Sementara itu, Pateh Adat Desa Batu Daya, Jorben Puram Marinel mengatakan selain melakukan pemortalan adat, masyarakat adat desa batu daya serta para petani plasma juga menyampaikan tuntutan mereka melalui delapan poin pernyataan sikap.

Diantaranya yang pertama, meminta PT SMP untuk melakukan evaluasi terhdap Izin konsesi di wilayah administrasi Desa Batu daya Baik Ijin lama maupun Ijin baru, yang sudah di HGU maupun yang proses HGU, karena sesuai kesepakatan bahkan diikat di notaris pola 80:20 tapi yang diperoleh Desa Batu Daya tidak sesuai kesepakatan.

Kedua, sesuai kesepakatan Tanah Kas Desa (TKD) harus terpisah pengelolaanya dari koperasi dan dikelola oleh pemerintah Desa serta tidak diperhitungkan dalam hutang piutang.

Ketiga, menolak perhitungan Rincian Biaya Operasinal (RBO) Koperasi plasma yang dibuat oleh Perusahaan secara sepihak karena menurut pengurus koperasi Manajemen PT SMP tidak pernah mengajak Pengurus dan Pengawas Koperasi Tri Daya Mukti untuk duduk Bersama Menyusun RKB dan membahas RBO. Lantaran yang jadi pertanyaan di saat harga TBS mahal saja hasil koperasi minus. Dengan pembiayaan yang tidak masuk akal sampai 2,5 miliar pada bulan September dan 3,06 miliar pada bulan Oktober. Pekerjaan tanam Sisip, Jalan dan Jembatan dan perawatan tananaman yang belum menghasilkan tidak menjadi tanggung jawab kopererasi karena saat konversi mestinya fisik kebun 100% baik.

Keempat, Anggota Baru Plama Desa Batu Daya (CPCL) tahap 2 yang sudah dijaukan dan sudah dibayarkan konvensasi 1 bulan harus diakomodir oleh perusahan sesuai dengan kesepakatan yang dusah disepakati. Jika tidak kami akan mencabut daftar anggo CPCL tahap 2 yang di susulkan manajemen kepada pihak BSI. 

Kelima, meminta manajemen PT SMP untuk mematuhi dan menghormati adat istiadat dan kearifan lokal yang ada di wilayah Desa Batu Daya.

Keenam, Anggota Petani Plasma di Desa Batu Daya menolak dana SHU yang di transfer oleh manajemen ke Rekening Koperasi Tri Daya Mukti karena dana teresebut tidak mengakomdir anggota CPCL tahap II di areal ijin baru sesuai kesepakatan manajemen dengan masyarakat Datu Daya dihadapan Notaris tahun 2017, dan hasil RDPU di DPRD Kabupaten Ketapang yang dihadiri oleh perusahaan dan masyarakat yang kesepakatannya ditanda tangani Bersama.

Ketujuh, menyatakan keluar dari koperasi Tri Daya Mukti dan meminta Koperasi ini di bubarkan dan dibentuk Koperasi Baru khusus untuk wailayah Desa Batu Daya.

Serta yang kedelapan, menegaskan jika apa yang disepakati anggota petani plasma di atas tidak dapat di akomodir oleh Manajemen PT SMP maka kegiatan operasional PT SMP di wilayah Desa Batu Daya dihentikan sampai adaya kesepakatan tertulis antara Manajemen PT SMP dengan Anggota Petani Plasma. 

"Siapapun yang berani merusak atau membuka portal adat masyarakat adat desa batu daya sebelum perusahaan memenuhi tuntutan masyarakat, maka akan ada sanksi adat dan akan berhadapan dengan masyarakat adat desa 9 demong 10," tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perwakilan perusahaan Robin Sianturi tidak bisa dihubungi, sementara humas PT SMP, Indah tidak memberikan jawaban lantaran pesan singkat whatsaap yang dikirim serta telepon tidak direspon. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini