Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Pertama di Tahun 2022

Editor: Agustiandi author photo

Alat berat tengah menggilas ratusan botol minuman beralkohol yang menjadi salah satu barang bukti yang dimusnahkan Kejari Ketapang, Selasa (24/5/2022). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ketapang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap tahun 2022, Selasa (24/05/2022).

Kepala Kejari Ketapang, Alamsyah melalui Kasi BB, Wara Endrini mengatakan, pemusnahan dilaksanakan setelah dikeluarkannya surat perintah Kejari nomor print - 1025/0.1.10/05/2022/ tanggal 12 Mei. 

"BB yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana umum. Pencurian enam perkara, narkotika 27 perkara dengan BB sabu 171,488 gram bruto dan 10 butir ekstasi, perjudian 1 perkara dan perkara lainnya ada sembilan," kata Wara. 

Dia menjelaskan, bahwa pemusnahan BB berdasarkan tugas dan kewenangan jaksa sesuai peraturan yang berlaku. Di antaranya pasal 270 KUHP dan pasal 30 ayat 1 huruf b tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

"Tujuannya dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Berdasarkan pantauan, BB dimusnakan dengan beberapa cara. Norkotika dimusnahkan dengan cara dibelender. Minuman berakohol dilindas menggunakan alat berat. Sedangkan BB lainnya dibakar, hingga dihancurkan secara manual. 

Pada kegiatan ini, turut disaksikan sejumlah pihak. Seperti Kepolisian Ketapang dan Kayong Utara, TNI, Pemkab Kayong Utara dan para undangan lainnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini