-->

PLN UP3 Ketapang Beberkan Alur Setoran Pajak Penerangan Jalan ke Pemda

Editor: Agustiandi author photo

Manajer PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani, memberikan keterangan pers tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di kantornya, Kamis (4/9/2025). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi). 
Ketapang (Suara Ketapang) – Manajer PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani, angkat bicara terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) yang kini dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL). 

Yusrizal menegaskan, PLN UP3 Ketapang hanya berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak ke kas daerah Kabupaten Ketapang. Pengelolaan maupun pemanfaatan pajak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“PPJU dipungut bersamaan dengan tagihan listrik bulanan pelanggan. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai platform, namun uangnya langsung terkumpul di rekening PLN pusat, bukan di UP3 Ketapang,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2025).

Baca juga : Pajak Listrik di Ketapang Tembus Rp67,6 Miliar, Lampu Jalan Masih Gelap

Ia menambahkan, seluruh transaksi dicatat secara akuntabel dan setiap bulan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan Perda. PLN, kata dia, tidak menerima fee dari pungutan pajak tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mengakses data terkait PPJU maupun PBJT-TL, Yusrizal menyarankan untuk memanfaatkan aplikasi Jaga.id yang dikelola KPK. Aplikasi tersebut menampilkan data penerimaan pajak secara nasional, termasuk di Kabupaten Ketapang.

Baca juga : PLN UP3 Ketapang Enggan Buka Data Tentang Pajak Penerangan Jalan Umum

Lebih lanjut, Yusrizal menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait kondisi lampu penerangan jalan bukan tanggung jawab PLN, melainkan pemerintah daerah.

“Penyediaan, pemeliharaan, dan pengoperasian LPJU sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda. PLN siap mendukung secara teknis bila dibutuhkan, tetapi kewenangan tetap ada pada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga : Warga Bayar PPJ, Tapi Lampu Jalan Gelap, Dishub Ketapang Salahkan Anggaran

PLN, tambahnya, tetap berkomitmen menjaga transparansi serta bersinergi dengan Pemkab Ketapang demi meningkatkan keandalan dan kualitas pelayanan kelistrikan. Saat ini, PLN UP3 Ketapang melayani 189.687 pelanggan, terdiri atas 175.065 pelanggan rumah tangga, 9.121 pelanggan bisnis, 1.132 pelanggan pemerintah, dan 4.369 pelanggan sosial. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini