Harga Tiket Melebihi Batas Atas, Bandara Rahadi Oesman Laporkan Maskapai Wings Air

Editor: Agustiandi author photo

Pesawat Wings Air. (dok)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Bandara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat melaporkan PT Wings Abadi Ketapang ke Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta lantaran menjual tiket melebihi harga batas atas. 

Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang Amran Hamid mengungkapkan, harga tiket Wings Air rute Ketapang - Pontianak di Marketplace kini bahkan mencapai Rp 1 jutaan, padahal sesuai aturan, batas atas hanya Rp 829.200. 

Amran memaparkan, Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KM 68 tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri, dimana di dalam keputusan kedua huruf b menyatakan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

"Tarif batas atas tersebut adalah mengacu kepada KM 106 tahun 2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga dalam negeri," papar Arman, Senin (4/7/2022).

Kendati telah hampir dua pekan surat tersebut dilayangkan, Amran mengaku belum mendapatkan jawaban. Hingga hari ini harga tiket pesawat Wings Air rute Ketapang Pontianak dan sebaliknya tetap berada diangka Rp 1 juta.

Saat dikonfirmasi, Wings Air Ketapang tidak memilki tanggapan apapun. Mereka memilih tak merespon masalah ini. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini