Kasasi Dikabulkan MA, Kejari Segera Jebloskan Anggota DPRD Ketapang Luhai Ke Bui

Editor: Agustiandi author photo

Kejaksaan Negeri Ketapang menggelar Konferensi pers, Kamis (21/7/2022). (Agustiandi/Suara Kalbar)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang bakal segera menjebloskan anggota DPRD Kabupaten Ketapang Luhai ke bui setelah mendapat salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Kasasi yang kami sampaikan terkait putusan Pengadilan Tipikor Pontianak yang memvonis bebas terdakwa Luhai, sudah diputuskan dan dikabulkan oleh MA, dan salinan putusan MA baru kami terima beberapa hari lalu," ungkap Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto, Jumat (22/7/2022).

Fajar melanjutkan, petikan putusan dengan nomor 1221k/Pid.sus/2022 perkara terdakwa Luhai bin Bair Bon berisi mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Ketapang dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontinak Nomor 31/Pid.sus-TPK/2021/PN.Ptk tanggal 9 September 2021.

Fajar menegaskan, terdakwa Luhai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 229.731.551 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Ketapang," terangnya.

Fajar menambahkan, pihaknya akan memanggil terdakwa sesuai prosedur yang ada dan jika pemanggilan tidak diindahkan maka pihaknya bisa saja melakukan penjemputan paksa untuk mengeksekusi terdakwa atas putusan Kasasi MA ini.

"Secepatnya akan kita eksekusi, nanti apakah terdakwa akan ditahan di Lapas Pontianak atau Ketapang kewenangan ada di jaksa eksekutor, kami harap terdakwa bisa kooperatif atas putusan MA ini apalagi Terdakwa atau kuasa hukumnya tentu juga mendapatkan salinan putusan Kasasu ini," mintanya.

Fajar menerangkan, secara aturan hukum terdakwa bisa saja melakukan upaya hukum luar biasa atau PK namun hal tersebut tidak membuat eksekusi terhadap terdakwa ditunda. Setelah adanya putusan Kasasi maka Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengeksekusi terdakwa.

"Jadi kalaupun ada upaya hukum luar biasa itu tidak membuat eksekusi ini tertunda," tegasnya.

Fajar menceritakan, kasus dugaan korupsi Dana Desa Bantan Sari terjadi ketika terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari. Saat itu penanganan perkara awal memang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang. Kasus ini juga menyeret Bendahara desa tersebut.

"Namun saat sidang di Pengadilan Tipikor, terdakwa Luhai dinyatakan tidak bersalah, sedangkan Bendahara Desa divonis bersalah dan dipenjara, padahal kasus mereka sama hanya berkas perkara dipisah, dari situ kami menilai ada kekeliruan hakim soal putusan terhadap Luhai sehingga kami lakukan upaya Kasasi," jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Wartawan, Ketua DPC Partai Demokrat Ketapang, Rasmidi mengaku kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait putusan Kasasi tersebut dan terdakwa Luhai diakuinya masih merupakan kader partainya.

"Sampai hari ini Luhai belum dieksekusi jadi kita tidak mau berandai-andai dan dari sisi partai dia masih kader kami," ungkapnya.

Rasmidi melanjutkan, kalau pihaknya baru akan melakukan langkah-langkah politik terhadap kader yang bermasalah jika Luhai sudah resmi di eksekusi, hal tersebut lantaran di partainya memiliki mekanisme yang harus diikuti.

"Sebab ini juga bukan keputusan Ketua DPC, saya harus diskusikan dan kordinasi dengan Dewan Kehormatan Partai baik DPP maupun DPD, itu kita lakukan kalau sudah eksekusi," jelasnya.

Rasmidi menambahkan, kalau nantinya terbukti bersalah dan melanggar AD/ART dan fakta integritas, pihaknya akan mengikuti keputusan partai terhadap Luhai termasuk jika memang harus di PAW.

"Karena tentu disisa waktu yang ada kami juga tidak mau di dalam parlemen kosong tentu akan di ganti tapi pergantian harus melalui mekanisme partai tidak bisa serta merta main ganti," terangnya. 


Share:
Komentar

Berita Terkini