Melanggar Aturan, PT Mayawana Persada Dijatuhi Hukuman Adat

Editor: Agustiandi author photo
Seluruh Demong Adat Benua Simpang yang dipimpin Patih Jaga Pati Desa Domong Sepuluh memberikan hukuman adat terhadap PT. Mayawana Persada lantaran melakukan beberapa pelanggaran adat. (ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Seluruh Demong Adat Benua Simpang yang dipimpin Patih Jaga Pati Desa Domong Sepuluh memberikan hukuman adat terhadap PT. Mayawana Persada lantaran melakukan beberapa pelanggaran adat. Hukuman adat yang dijatuhkan yakni Pemancal Agong, Adat Pelanggar Benua, Adat Penyabong Gana sebesar 230 Real 20 Tajau dan 1 buah gong, Sabtu (10/9/2022).

Patih Jaga Pati Desa Domong Sepuluh, Alexander Wilyo, mengatakan kalau pemberian hukum adat lantaran PT. Mayawana Persada melakukan beberapa pelanggaran adat diantaranya, pertama   melakukan Pemancal Agong atau pelecehan terhadap pemimpin yakni tidak menghormati surat Sekretaris Daerah Kabupaten yang meminta aktivitas pembukaan lahan diarea batas Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua dan Desa Kualan Hilir Kecamatan Simpang Hulu yang bermasalah sampai ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Yang kedua, Penyabong Gana Pengadu Bunoh atau mengadu domba masyarakat dua desa dengan tetap melakukan aktivitas diarea Batas yang masih bermasalah sehingga memicu terjadi bentrok massa antar masyarakat dua desa yang mengakibatkan korban luka-luka.

"Ketiha Penguncang Bumi Peruroh Alam atau Merusak Bumi Kesalahan merusak alam dengan mengusur tanam tumbuh, kebun karet dan ladang masyarakat tanpa mematuhi Adat Istiadat dan kearifan lokal masyrakat tanpat proses dan prosedur yang benar serta keempat Pelanggar Benua atau Pelanggaran Wilayah
Kesalahan melakukan aktifitas usaha tanpa mematuhi Adat Istiadat dan kearifan lokal masyarakat adat Benua Simpang," ungkapnya, Kamis (15/9/2022).

Dia melanjutkan, akibat beberapa pelanggaran adat di atas maka PT. Mayawana Persada dikenakan sanksi adat oleh seluruh Demong Adat Benua Simpang yang langsung dipimpin dirinya.

"Pemberian hukum adat sudah dilakukan dan perusahaan sudah menerima ini," akunya.

Selain itu, Dia mengaku kalau pada kesempatan itu dihasilkan beberapa kesepakatan diantaranya pertama mengenai Penetapan Batas Antar Desa Kampar Seboman kecamatan Simpang Dua ,Desa Sekucing Kualan dan Desa Kualan Hilir Kecamatan Simpang Hulu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten Ketapang. Yang mana semua pihak menerima apapun keputusan pemerintah Kabupaten Ketapang yang akan segera ditetapkan melalui peraturan Bupati dalam waktu secepatnya.

Kedua, PT.Mayawana Persada sepakat untuk menunda aktivitas diwilayah batas yang masih sampai adanya keputusan pemerintah Kabupaten Ketapang di wilayah perbatasan desa Kampar Sebomban dan Desa Kualan Hilir. Ketiga, PT.Mayawana Persada boleh segera bekerja di areal RKT yang berada di luar perbatasan Desa Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua dan Desa Kualan Hilir kecamatan Simpang Hulu.

Keempat, agar menginclave Situs Budaya, Keramat Dolat, Kuburan,Kebun Karet,tembawang dan bawas ladang milik masyarakat di Area PT .Mayawana Persada yang tidak diserahkan masyarakat. Kelima, masyarakat tidak diperbolehkan untuk mengcalim sepihak terkait kepemilikan lahan atas kawasan hutan yang ditentukan oleh pemerintah, kecuali ada bukti bekas ladang, kampung tembawang,buah ganah dan tanam tumbuh.

Keenam, Tata cara pembayaran Tali Asih agar ditinjau kembali,serta diputuskan sesuai kesepakatan bersama serta tidak menggunakan sistem komunal melalui Kepala Desa, Melainkan Langsung kepada masyarakat yang bersangkutan kecuali ada kesepakatan lanjut mengenai hal tersebut. Ketujuh, PT.Mayawana Persada agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuat MoU yang melibatkan masyarakat,Forkopimcam dan pemerintah Daerah di Notariskan.

Delapan, PT.Mayawana Persada wajib menjaga menghormati, menjunjung tinggi adat istiadat serta kearifan lokal masyarakat adat wilayah konsensi. Sembilan, Alat-Alat perusahaan yang disita masyarakat agar dikembalikan melalui Polsek Simpang Hulu Atau Simpang Dua. Sepuluh, Laporan yang terkait kasus 3 September 2022 di Polsek Simpang Hulu dan Polsek Simpang Dua disepakati untuk dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan/secara Adat.

Sebelas, Batas Desa Kampar Sebomban dengan Desa dengan Desa Semandang Kanan untuk segera ditetapkan dalam sebuah aturan yang mengikat (disahka ). Dua Belas, PT .Wayawana Persada melaksanakan pembinaan masyarakat Desa Hutan dan tanggung jawab perusahaan ( CSR ). Tiga Belas, Untuk masyarakat yang lahanya telah digusur tanpa sepengetahuan oleh pemiliknya untuk segera dilakukan ganti rugi tanam tumbuhnya dan lahan untuk dikembalikan kepada masyarakat (inclave).

Empat Belas, Terhadap kebun Sawit yang berada di dalam kawasan konsensi PT. Mayawana Persada akan diselesaikan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta terakhir Jika ada pelanggaran terhadap poin 1 sampai dengan poin 14 diatas maka akan dikenakan Hukum Adat Sesuai adat Jorant Ator Lambaga di wilayah Banua Simpang Sekayok. 

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Ketapang yang diwakili Paur Bagbin Ops Polres Ketapang Jumaidi H,S.H. Ketua DAD Kabupaten Ketapang Drs.Heronimus Tanam,M.E. Sekretaris DAD kabupaten Ketapang L.Y. Lukman S.H.,M.A.P.,Plt Camat Simpang Hulu Yuliana Kislin ,S.sos.,M.A.P.,Camat Simpang Dua Grego,A.Md.,Kepala Dinas Perkim LH H.Husnan,M.T.P., Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Absalon S.E.,Kepala Dinas PMPD Mansen,S.H.,M.H. Kepala Balitbang Drs.H.Jahilin ,Bapedda bid Ekon Nur Fadly, Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang Mintaria,SH,MH ,Dinas PUTR Bidang Tata Ruang, Kenuroh Awan III L.M Arif, Petinggi Mangku Dangeri I Mateus Amat, Para Demong se Benua Simpang, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda Simpang Hulu.
Share:
Komentar

Berita Terkini