9 Raperda Kabupaten Ketapang yang Sudah ACC jadi Perda

Editor: Agustiandi author photo

Sekda Ketapang Alexander Wilyo menerima naskah 9 Raperda dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, Selasa (8/11/2022). (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyetujui sembilan Raperda menjadi Perda, pada rapat paripurna, di kantor DPRD Ketapang, Selasa (8/11/2022).

Faksi itu diantara Fraksi GOLKAR, Fraksi PDIP Fraksi GERINDRA, Fraksi NASDEM, Fraksi PPP dan Fraksi PAN.

Persetujuan DPRD tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabuaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2022. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD M. Febriadi.

Raperda itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diwakili oleh Sekda Alexander Wilyo, untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Forkopimda, Asisten Sekda bidang Administrasi Umum Heronimus Tanam, Staf Ahli Bupati Joko Prastowo serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ketapang.

Berikut sembilan Raperdanya : 

1. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan

2. Raperda tentang Perlindungan Guru

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Admisnistrasi Kependudukan

4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Ketapang Mandiri

5. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pawan Tahun 2022-2044

6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

7. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2022-2026

8. Raperda tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2037

9. Raperda tentang Penataan Desa. 

Share:
Komentar

Berita Terkini