Jelang MTQ, Mobil Bermuatan di Atas 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Pelang Batu Tajam

Editor: Agustiandi author photo

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo. (Ist)
Delta Pawan (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang melarang mobil bermuatan diatas delapan ton melintas di Jalan Pelang Batu Tajam. Kebijakan tersebut diteken Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Akia, pada 31 Oktober 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, kebijakan itu diambil karena memperhatikan kondisi jalan saat ini. Termasuk jelang MTQ ke 30 tingkat provinsi di Kabupaten Ketapang yang hanya tinggal menghitung hari. 

Alexander Wilyo mengatakan, jalan Pelang Tumbang Titi merupakan klasifikasi jalan kelas III. Secara aturan, jalur tersebut hanya dapat dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton. 

"Pemerintah tidak tinggal diam, dengan segala cara kita rawat jalan itu, mengapa cepat sekali rusak, pertama karena kondisi tanah dan yang kedua kendaraan lewat di situ melebihi tonase semua," ujar Alex, Selasa (1/11/2022). 

Alex mengatakan, seminggu terakhir ini, seluruh pemangku kepentingan termasuk TNI-POLRI, telah bahu-membahu menimbun titik-titik terparah kerusakan jalan tersebut, sehingga kemacetan yang sempat mengular bisa terurai.

"Kejadian lagi kemarin hari Senin, ada lagi truk CPO yang lewat, sehingga amblas lagi, kalau beginikan tidak selesai-selesai kita, kita mohon pengertian dari perusahaan-perusahaan yang mengangkut CPO untuk sementara ditunda dulu lah yang bermuatan di atas 8 ton," tegas Alex.

Alex menambahkan, khusus truk yang membawa sembako dan bahan bakar minyak diperbolehkan lewat, sedangkan truk yang tonase melebihi aturan pihaknya minta untuk tidak melintas sementara waktu.

Alex menambahkan, pelarangan ini dilakukan hingga tanggal 5 November 2022. Jika dimungkinkan aturan tersebut bakal dilanjutkan. Kendati demikian Pemerintah Kabupaten Ketapang juga masih mempertimbangkan keberlangsungan investasi di daerah.

"Kita tidak melarang sepenuhnya, tapi menunda dulu, minimal sampai tanggal 5 ini, hingga event MTQ ini. Kalau aturan jalan, di atas 8 ton tidak boleh lewat, tapi kita manusiawilah, kita tidak menghambat aktifitas bisnis, cuman harapan kita juga jangan sampai merugikan kepentingan umum, masyakarat kita juga lebih banyak dari pada CPO yang lewat," papar Alex.

Alex menambahkan, kebijakan ini baru disebarkan luaskan hari ini. Pihaknya bakal menyiagakan petugas Polisi Pamong Praja, termasuk dari Dinas Perhubungan untuk memonitor di lapangan. 

"Termasuk dari PU juga sudah saya minta monitor di lapangan, untuk menjaga pekerjaan kita ini tidak sia-sia, karena tiap hari ditimbun, tapi dilewati CPO yang over kapasitas, mari kita saling menghargailah, setelah ini selesai bekerja, jalan kering, silahkanlah, kita tidak larang sepenuhnya," pungkas Alex.

Share:
Komentar

Berita Terkini