Pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Jelai Hulu itu membahas berbagai tuntutan masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU), pengelolaan plasma, koperasi kemitraan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan. Namun hingga rapat ditutup, kedua belah pihak belum menemukan titik temu.
Situasi memanas setelah sejumlah kepala desa yang hadir memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil mediasi.
“Rapat tadi tidak membuahkan hasil. Para kepala desa yang mendapat mandat dari masyarakat memilih walk out dari ruang rapat. Mediasi hari ini gagal,” ujar Korlap Aksi, Yohanes Sudin.
Pasca mediasi yang berujung deadlock, masyarakat kembali melakukan aksi penambahan portal di akses operasional perusahaan. Portal baru dipasang di simpang Tugu Tempayan, Desa Kusik Batu Lapu, melalui prosesi adat yang melibatkan tokoh masyarakat dan warga setempat.
Warga menyatakan aksi serupa berpotensi terus meluas apabila tuntutan mereka belum direspons serius oleh pihak perusahaan. Bahkan masyarakat dari 14 desa disebut tengah bersiap menambah titik portal lain untuk membatasi aktivitas operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan bersama, para kepala desa di wilayah konsesi HGU PT FAPE dan PT USP meminta perusahaan segera merealisasikan sejumlah tuntutan yang telah disampaikan kepada manajemen perusahaan.
Salah satu poin utama yang disoroti ialah persoalan HGU yang dinilai bermasalah. Warga mempertanyakan proses penerbitan HGU pada tahun 2009 karena disebut tidak pernah disertai kesepakatan maupun ganti rugi lahan kepada masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti pengelolaan plasma kemitraan koperasi yang dinilai belum memberikan dampak kesejahteraan bagi petani meski telah berjalan belasan tahun.
"Kami meminta audit terhadap realisasi plasma 20 persen, transparansi pengelolaan koperasi, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), hingga penghapusan utang koperasi kepada perusahaan," tegasnya.
Baca juga : 14 Desa di Jelai Hulu Portal Jalan PT FAPE dan USP, Tuntut Penyelesaian HGU dan Plasma
Masyarakat turut mendesak peningkatan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Mereka meminta perusahaan lebih serius dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, layanan kesehatan, bantuan pendidikan, hingga penyediaan air bersih melalui pembangunan sumur bor di desa-desa sekitar perusahaan.
Tidak hanya itu, warga juga meminta perusahaan merealisasikan Tanah Kas Desa (TKD) seluas enam hektar per desa yang lokasinya berada di luar areal HGU perusahaan dan dekat dengan permukiman warga.
Dalam bidang ketenagakerjaan, masyarakat meminta perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk membuka peluang lebih besar bagi putra-putri daerah untuk menempati posisi strategis di lingkungan perusahaan.
Warga juga meminta perusahaan mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan di lapangan serta mengutamakan penyelesaian secara adat terhadap perkara-perkara ringan yang melibatkan masyarakat.
Masyarakat berharap pemilik perusahaan dapat hadir langsung dalam proses penyelesaian konflik. Mereka juga meminta Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, turun tangan sebagai mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak.
Warga menegaskan portal yang telah dipasang dapat dibuka kembali apabila proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, transparan, dan melalui mekanisme adat yang disepakati bersama. (Ndi)

