-->

14 Desa di Jelai Hulu Portal Jalan PT FAPE dan USP, Tuntut Penyelesaian HGU dan Plasma

Editor: Agustiandi author photo

Masyarakat dari 14 desa di Kecamatan Jelai Hulu memasang portal di sejumlah akses operasional PT FAPE dan PT USP, Minggu (10/5/2026). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap belum terealisasinya tuntutan terkait HGU, plasma, CSR, dan ketenagakerjaan lokal. (ist). 
Jelai Hulu (Suara Ketapang) – Masyarakat dari 14 desa di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, melakukan aksi pemasangan portal di enam titik akses operasional perusahaan perkebunan PT Falcon Agri Persada (FAPE) dan PT Umekah Sari Pratama (USP), Minggu (10/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dinilai belum merealisasikan sejumlah tuntutan masyarakat, meskipun sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah desa pada 11 Maret 2026.

Koordinator lapangan aksi, Budi Sumarno, mengatakan warga telah memberikan waktu selama satu bulan kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum menerima kejelasan.

“Portal ini bentuk kekecewaan masyarakat karena belum ada tindak lanjut nyata dari perusahaan terhadap tuntutan warga,” ujarnya.

Salah satu tuntutan utama masyarakat berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang disebut tumpang tindih dengan lahan garapan warga.

Masyarakat meminta perusahaan merevisi atau melepaskan sebagian areal HGU yang selama ini diklaim masih menjadi hak kelola masyarakat secara turun-temurun. Kondisi tersebut disebut menyulitkan warga dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami tidak menolak investasi, tetapi hak-hak masyarakat yang berada di dalam HGU harus diselesaikan secara adil dan terbuka,” kata salah seorang kepala desa yang ikut dalam aksi.

Selain persoalan HGU, warga juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, di antaranya realisasi plasma kemitraan, keterbukaan program Corporate Social Responsibility (CSR), pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), hingga kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Masyarakat menilai selama sekitar 15 tahun perusahaan belum merealisasikan pola bagi hasil plasma secara maksimal dan hanya memberikan “uang tunggu”. Warga juga meminta porsi kemitraan ditingkatkan dari 20 persen menjadi 30 persen sesuai aturan daerah terbaru.

Warga dari 14 desa di Kecamatan Jelai Hulu usai memasang portal di sejumlah akses operasional PT FAPE dan PT USP, Minggu (10/5/2026). Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. (ist) 
Dalam bidang ketenagakerjaan, masyarakat meminta perusahaan memberikan prioritas kepada putra-putri daerah untuk bekerja di lingkungan perusahaan dengan perlakuan yang setara.

Warga juga menyoroti penyelesaian konflik lahan yang dinilai kerap berujung pada proses hukum. Mereka meminta sengketa ringan dapat diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan kearifan lokal.

Dalam aksi tersebut, masyarakat secara tegas meminta pemilik perusahaan turun langsung menemui warga di Jelai Hulu dan tidak hanya diwakili pihak manajemen.

“Kami ingin penyelesaian dilakukan langsung di Jelai Hulu. Owner perusahaan harus hadir untuk mendengar tuntutan masyarakat,” tegasnya.

Aksi pemasangan portal berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Jelai Hulu, unsur TNI-Polri, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Jelai Hulu, para kepala desa, BPD, kepala adat, serta tokoh masyarakat setempat. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play