Menurut Kapolres, penggunaan ETLE Handheld menjadi langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan secara digital dan terintegrasi dengan database kendaraan.
“Petugas di lapangan akan memberhentikan pelanggar, kemudian melakukan dokumentasi kendaraan dan pelanggaran menggunakan perangkat ETLE Handheld,” jelasnya dalam konferensi pers di Markas Lantas Ketapang, Kamis (7/5/2026).
Ia menerangkan, perangkat elektronik berbasis mobile tersebut akan secara otomatis mengidentifikasi identitas kendaraan melalui database Samsat serta mendeteksi jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Setelah data kendaraan dan kepemilikan diverifikasi, petugas akan mencetak data tilang. Pemilik kendaraan selanjutnya dapat melakukan konfirmasi pelanggaran melalui tautan data ETLE yang diberikan petugas.
Kapolres menambahkan, penerapan ETLE Handheld di Kabupaten Ketapang telah dimulai sejak 18 April 2026 dan saat ini masih difokuskan di wilayah Kota Ketapang, meliputi Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Muara Pawan, dan Kecamatan Benua Kayong.
Ke depan, sistem tilang elektronik tersebut direncanakan akan diterapkan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang.
Menurutnya, penerapan ETLE Handheld diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. (Ndi)
