Rapat Paripurna Persetujuan DPRD Ketapang Terhadap Usulan Daerah Otonomi Baru

Editor: Agustiandi author photo

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi menyerahkan surat keputusan, persetujuan DPRD Ketapang terhadap tiga usulan daerah otonomi baru ke Bupati Ketapang Martin Rantan. (Selasa (14/3/2023). (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat Paripurna tentang persetujuan DPRD Ketapang terhadap tiga usulan daerah otonomi baru, Selasa (14/3/2023).

Selain dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang, rapat paripurna itu juga dihadiri Bupati Ketapang Martin Rantan, bersama Wakil Bupati Ketapang Farhan. 

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi memaparkan tiga usulan daerah otonomi baru tersebut. Satu diantara adalah usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Jelai Kendawangan Raya.

"Kabupaten Jelai Kendawangan Raya terdiri dari Kecamatan Kendawangan, Manis Mata, Marau , Air Upas dan Singkup dengan letak Ibu Kota Kabupaten di Desa Kedondong Kecamatan Kendawangan," papar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ketapang tersebut. 

Selanjutnya, kata Febriadi, usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Matan Hulu, terdiri dari Kecamatan Tumbang Titi, Nanga Tayap, Jelai Hulu, Sungai Melayu Rayak, dan Pemahan, dengan Ibu Kota Kabupaten di Desa Tumbang Titi Kecamatan Tumbang Titi.

"Dan yang ketiga, usulan pembentukan daerah persiapan Kabupaten Hulu Aik, terdiri dari Kecamatan Sandai, Sungai Laur, Hulu Sungai, Simpang dua dan Simpang Hulu, dengan letak ibu kota Kabupaten di Desa Randau Kecamatan Sandai," pungkasnya.

Pada Rapat tersebut Bupati Ketapang menerima langsung surat keputusan, persetujuan DPRD Ketapang terhadap tiga usulan daerah otonomi baru di Kabupaten Ketapang.

Share:
Komentar

Berita Terkini