Terciduk CCTV Saat Membobol Gudang, 2 Orang Warga Delta Pawan Ditangkap Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Dua orang pelaku pembobol gudang bahan bangunan saat diamankan di Mapolres Ketapang. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Satreskrim Polres Ketapang menciduk dua orang pria pelaku pembobolan gudang bahan bangunan di Jalan Ketapang - Sukadana Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin mengungkapkan, keduanya masing-masing berinisial HER (29) dan EK (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Delta Pawan. 

"HER diamankan saat berada di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Panjaitan Kecamatan Delta Pawan sedangkan EK diamankan di rumahnya di Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Delta Pawan," papar Yasin, Minggu (21/5/2023).

Yasin menjelaskan, pada 12 Mei lalu, pihaknya menerima laporan dari pemilik gudang PT Prima Terang Kencana. Gudang itu diketahui telah dibobol dan kehilangan beberapa barang seperti seng dan selang benang. Korban ditaksir mengalami kerugian Rp 12 juta lebih.

"Pelapor ini mendapat laporan dari karyawan gudang bahwa stok barang di gudang berkurang sehingga pelapor memeriksa rekaman CCTV di gudang dan menemukan adanya dua pelaku yang membobol gudang pada hari selasa 9 Mei 2023 pada pukul 03.30 WIB," papar Yasin. 

Yasin menjelaskan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti kepingan seng dan beberapa selang.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang beserta beberapa barang bukti tindak pidana. 

"Keduanya terancam dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman paling lama 12 Tahun penjara," pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini