Terjerat Kasus Pemerasan, 2 Orang Oknum LSM di Ketapang Resmi Jadi Tersangka

Editor: Agustiandi author photo

.
Polres Ketapang menetapkan dua orang oknum LSM berinisial HS dan SR sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha di Ketapang.  (Ist).
Ketapang (Suara Ketapang) - Dua orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ketapang berinisial HS dan SR resmi dijadikan tersangka oleh Polres Ketapang, Senin (15/5/2023).

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin mengungkapkan, Sekjend LSM GASAK dan Ketua LSM Peduli Kayong itu pun langsung ditahan guna proses hukum lebih lanjut. keduanya disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

M. Yasin mengatakan, pihaknya menetapkannya sebagai tersangka setelah melalui beberapa tahapan yang berlangsung dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

"Keduanya yakni HS dan SR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/5/2023).

Usai dijadikan tersangka, lanjut Yasin, pihaknya akan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika semua pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," terangnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum seorang pengusaha yang menjadi korban dugaan pemerasan, Paul Hariwijaya Bethan mengaku mendukung langkah aparat penegak hukum.

Baca juga: Gegara Dugaan Kasus Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, 2 Oknum LSM di Ketapang Dilaporkan ke Polisi

Apalagi, lanjut Paul, sepanjang laporan, pihaknya juga sudah mengikuti rangkaian proses hukum kasus itu, mulai dari membuat laporan, menyampaikan bukti-bukti hingga memberikan keterangan.

"Penetapan tersangka tentu sudah melalui prosedur hukum, termasuk terpenuhinya alat bukti, dan sebagai negara hukum kita mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Paul melanjutkan, sejak dilaporkan pihaknya pada awal Februari lalu, kedua tersangka juga tidak memiliki itikad baik, lantaran tidak mengakui perbuatannya, apalagi meminta maaf secara langsung kepada kliennya maupun kepada publik lewat media massa. 

Bahkan, kata Paul, salah satu tersangka yakni SR malah menggiring opini, seolah mereka mau disuap dan mengancam melaporkan balik kliennya.

"Padahal SR ini yang sering mengirim link berita berisikan statmen HS ke klien kami supaya klien kami takut dan SR juga meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada klien kami," akunya.

Untuk itu, Paul berharap agar kasus ini dapat segera ke proses hukum hingga ke tahap persidangan, agar mendapatkan kepastian hukum. Ini, kata Paul, diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi kedua tersangka untuk tidak lagi memanfaatkan pekerjaannya sebagai LSM untuk menakuti dan memeras orang lain.

"Saya meyakini banyak LSM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat, jadi jangan sampai karena ulah kedua tersangka seperti ini malah merusak citra dan marwah rekan-rekan yang benar-benar bekerja di LSM," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya SR yang merupakan Ketua LSM Peduli Kayong bersama dengan Sekjend LSM Gasak, HS dilaporkan oleh Kuasa Hukum AS, Paul Hariwijaya Bethan bersama Petrus Jhon Fernandez ke Polres Ketapang, Senin 20 Februari lalu.

Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan serta sengaja menggiring opini lewat sebuah media online dengan tujuan menakut-nakuti korban.

Share:
Komentar

Berita Terkini