Bendahara Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang (rompi oren) saat ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang. (Ist). |
JY ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung kasus penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021. Kini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, RA Dhini Ardhany disela-sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun, Sabtu (23/7/2023).
Menurutnya, penanganan kasus dana desa Mensubang tahun anggaran 2020-2021 tersebut berawal dari penyelidikan bidang intelejen yang kemudian dilimpahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Ketapang.
"Sudah naik penyidikan, penetapan tersangka pada 20 Juli kemarin, saat ini JY sudah di Lapas Ketapang untuk kemudian menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.
Dhini melanjutkan, dari hasil penyelidikan, tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tersebut, bahkan untuk anggaran dana desa tahun 2020 ditemukan kerugian negara sekitar Rp 300 juta.
"Untuk tahun 2021 masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Dhini berujar, sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut, pihaknya telah berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkaitan dengan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Tersangka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar ada efek jera dan menjadi contoh untuk aparatur desa lainnya supaya serius dan sesuai aturan dalam mengelola dana desa," tegasnya.
Dhini menambah, pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Terus kita dalami, jika ditemukan bukti baru dan keterlibatan pihak lain maka bukan tidak mungkin ada tersangka baru nantinya," pungkasnya.