Jual LPG Melebihi HET, Pengamat Hukum: Ancaman Hukumannya Tidak Main-main

Editor: Agustiandi author photo

Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar. (Ist)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar mendukung langkah Polres Ketapang menindak tegas pemilik pangkalan LPG yang menjual gas melon di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurutnya, kasus tersebut tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga sangat merugikan konsumen. 

"Ini dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Pasal 62 juncto pasal 8 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 30 miliar," papar Herman Hofi, Sabtu (27/1/2024).

Selain itu, lanjut Herman, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang - Undang Migas Nomor 22 Tahun 2021 dengan ancaman 3 tahun dan denda hingga Rp 20 miliar.

"Dengan memperhatikan tingginya ancaman pidana ini menunjukkan bahwa begitu pentingnya pengaturan migas, khususnya gas 3 kilogram yang diperuntukan warga kurang mampu dan usaha mikro ini," sebut Herman.

Herman meminta pihak kepolisian untuk terus melakukan penindakan hukum terhadap pemilik pangkalan maupun agen LPG yang melakukan penyimpangan agar menjadi efek jera. 

"Langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Ketapang ini sangat baik sekali," ucap Herman.

Kontrol Pertamina Sangat Lemah 

Herman Hofi menilai, pengawasan yang dilakukan Pertamina dalam aktivitas bisnis gas LPG bersubsidi di Kabupaten Ketapang sangat lemah. 

"Kenapa Pertamina kok diam-diam saja, padahal berdasarkan informasi, persoalan ini sudah berlangsung bertahun-tahun," ujar Herman.

Herman menyebut jumlah agen dan pangkalan LPG di Kabupaten Ketapang tidak begitu banyak. Pertamina seharusnya tidak akan menemui kesulitan dalam mengontrol aktivitas bisnis barang bersubsidi tersebut. 

"Seharusnya Pertamina sudah melakukan penindakan, dari awal ketika pendistribusian gas itu sendiri, siapa, kemana dan bagaimana, semuanya harusnya sudah terdokumentasi dan diketahui oleh pihak Pertamina," ucapnya.

"Lucu sekali kalau Pertamina itu tidak mengetahui tentang kejadian semacam ini, justru pihak kepolisian yang mengetahui, saya pikir ini Pertamina harus bertanggung jawab," sambungnya. 

Herman juga turut menyarankan agar setiap kepala di Kalimantan Barat membuat peraturan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk setiap daerah masing-masing. 

"Karena tidak mungkin untuk disamakan karena terkait dengan distribusinya, transfortasi, artinya kost yang dikeluarkan oleh agen itu akan berbeda-beda di setiap kabupaten," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini