Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto mengatakan, pihaknya menangkap AS karena diduga telah menggelapkan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas senilai Rp 82 juta.
“Ketua PPS berinisial AS telah kami amankan,” kata Dharmianto saat dihubungi wartawan, Jumat (23/2/2024).
Dharmianto memaparkan, AS diamankan di rumah orangtuanya pada hari Kamis 22 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, AS masih kukuh uang tersebut hilang dicuri di kantor desa.
"AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Mapolres Kayong Utara," ungkapnya.
Menurut Dharmianto, hasil penyidikan dan penelusuran, uang tersebut ternyata habis dipakai bermain judi slot dan keperluan pribadi.
“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” ucapnya.
Sebelumnya, tersangka AS melaporkan kehilangan uang honor KPPS senilai Rp 82 juta ke Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Uang tersebut hilang saat disimpan di dalam tasnya di di Sekretariat Desa Nipah Kuning.
Namun setelah ditelusuri pihak kepolisian, pengakuan AS ternyata akal-akalannya saja demi menguasai uang tersebut. (Ww)