Ilustrasi DKPP. (*) |
Penyelanggara Pemilu tersebut dilaporkan oleh Caleg dari Partai Nasdem, Muhammad Ali asal Daerah Pemilihan (Dapil) 7, Matan Hilir Selatan dan Benua Kayong.
Ketua Tim Kuasa hukum pelapor, Dewa M Satria menyampaikan, pihaknya melaporkan ketua dan anggota Bawaslu KPU Ketapang ke DKPP pada Sabtu 2 Maret 2024.
"Kemarin (Sabtu) sudah resmi kita laporkan ke DKPP dengan nomor pengaduan : 05-P/L-DKPP/III/2024," katanya kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Menurut Dewa, pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong.
"Dalam PSU yang dilakukan hingga 5 surat suara tidak mendasar sehingga kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu selaku pihak yang merekomendasikan serta Ketua dan Anggota KPU selaku pihak yang menjalankan rekom untuk pelaksanaan PSU 5 surat suara," tegasnya.
Dewa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi berkaitan dengan PSU 5 surat suara untuk menguntungkan salah satu Caleg dari Partai Nasdem yang menjadi saingan dari kliennya. Caleg tersebut merupakan kerabat dekat salah satu Anggota Bawaslu Ketapang yang diduga menjadi aktor dalam pengkondisian PSU hingga 5 surat suara itu.
"Untuk detail akan kami sampaikan ketika persidangan karena menyangkut materi perkara," ucapnya.
Dewa yakin, DKPP akan berlaku adil dan profesional dalam menangani kasus ini karena DKPP menjadi pihak yang dibentuk untuk mewadahi harapan-harapan dari pihak yang dirugikan akibat perilaku tidak netral dan pelanggaran etik penyelenggara.
Dewa menambahkan, selain persoalan etik, pihaknya juga menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum atas proses terbitnya rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ketapang hingga proses pelaksanaan PSU yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan oleh KPU Ketapang.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengambil langkah hukum atas adanya hal tersebut," ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dilaporkannya dirinya beserta seluruh anggota ke DKPP, Ketua Bawaslu Ketapang, Moh. Dofir mengaku pihaknya patuh terhadap aturan.
"Kami taat dan patuh pada aturan dan proses yang ada," katanya singkat.
Ketika ditanyai soal apakah benar ada pengkondisian dan apa dasar soal PSU hingga 5 surat suara, dirinya menegaskan kembali kalau pihaknya taat pada aturan.
"Seperti yang saya sampaikan, kami patuh pada aturan dan prosedur yang ada," timpalnya. (Ndi)