Terbukti Korupsi Rp492 Juta, PJ Kades dan Bendahara Desa Mensubang Divonis Bersalah

Editor: Agustiandi author photo

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menetapkan Kades dan Bendahara Desa Mensubang Kecamatan Nanga Tayap bersalah saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, pada Kamis (25/4/2024). (ist) 
Pontianak (Suara Ketapang) - Mantan Penjabat (PJ) Kades dan Bendahara Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang berinisial FP dan J terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD) senilai hampir setengah miliar rupiah. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak menetapkan kedua terdakwa tersebut bersalah saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, pada Kamis (25/4/2024). 

"kedua terdakwa terbukti bersalah, mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 492 juta dari APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021," papar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivay Sinambela saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024) sore. 

Panter mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Kades bersama dengan bendahara itu melakukan pencairan bersama. Namun seluruh kerugian dinikmati oleh J selaku Bendahara Desa Mensubang. 

"Fakta persidangan lainnya kegiatan tidak ada Laporan Pertanggung jawaban (LPJ), terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif hingga Kades tidak melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan menyerahkannya ke Bendahara," papar Panter. 

Atas perbuatannya, lanjut Panter, Kades FP divonis 1 tahun 6 bulan penjara sementara Bendahara J divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini