Pemkab Ketapang Kucurkan Rp62,9 Miliar untuk 3 Proyek Jalan

Editor: Agustiandi author photo

Ruas Jalan Sungai Kepuluk - Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang menjadi salah satu proyek peningkatan Jalan yang menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024. (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Kabupaten Ketapang mengucurkan anggaran senilai Rp 62,9 miliar untuk tiga proyek peningkatan jalan. Proyek tersebut kini masih dalam tahapan proses pengerjaan. 

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, Rahmad menyampaikan, anggaran Rp 62,9 miliar tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang ditransfer Pemerintah Pusat ke APBD Kabupaten Ketapang tahun 2024.

Baca Juga : Minggu Ini, Jalan Sungai Kepuluk - Batu Tajam Bakal Diaspal

"Dana Rp62,95 miliar itu untuk tiga proyek, yakni Ruas Jalan Sungai Kepuluk - Batu Tajam, Jalan Tanjung - Periangan dan Sandai - Tanjung Medan. DBH Sawit ini baru dimulai tahun 2024, tahun-tahun sebelumnya tidak ada," paparnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/8/2024) siang. 

Rahmad mengatakan, ketiga proyek itu diawasi dan mendapat pendampingan hukum dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Ketapang. Baru-baru ini, pihaknya bersama Kejari Ketapang telah melakukan pemantauan secara langsung ketiga lokasi proyek tersebut. 

Baca Juga : Jalan Tanjung-Periangan Jelai Hulu Mulus Beraspal

Rahmad menuturkan, rata-rata progres dari tiga paket itu sebesar 37,1 persen. Jika cuaca mendukung proyek tersebut bakal rampung sepenuhnya pada November 2024 mendatang. 

"Emang perlu sedikit percepatan dari pelaksana supaya digenjot lagi lah untuk mengejar fisik, ya mudah-mudahan di bulan ini bisa mencapai 50 sampai 60 persen, kalau angka itu sudah terealisasi, kita prediksi proyek itu bakal tepat waktu," jelasnya. 

Rahmad menekankan agar pelaksana proyek termasuk konsultan pengawas wajib membangun jalan sesuai mutu dan spesifikasi. Ini hal yang harus dipenuhi. Sebab jika tidak jalan tersebut hanya dapat dinikmati masyarakat dalam waktu yang singkat. 

Baca Juga : Rp15,8 Miliar untuk Peningkatan Ruas Jalan Sandai - Tanjung Medan

Dari sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela menegaskan agar dana puluhan miliar tersebut digunakan sebaik-baiknya, sehingga mampu menutup segala bentuk potensi penyelewengan.

"Tiga paket proyek senilai Rp62,95 miliar ini diawasi dan mendapat pendampingan hukum dari Kejari Ketapang, tugas kami memastikan agar pengerjaan proyek ini sesuai dengan perencanaan," tegasnya. 

Panter menegaskan agar Dinas PUTR Kabupaten Ketapang turut melakukan pengawasan secara ekstra. Ia juga meminta agar pelaksana dan konsultan proyek benar-benar bekerja dengan waktu, mutu dan spesifikasi yang tepat. 

"Tugas kami membantu pelaksana, konsultan dan dinas jika menemukan kendala nonteknis, peran kami memastikan proyek ini berjalan sesuai aturan dan target," pungkasnya. (Ad/Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini