Seorang Pria Tikam Sejumlah Penumpang Travel di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang pria berinisial AL diamankan Polisi setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap para penumpang mobil travel. 

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasi Humas IPTU Drajat Pamungkas mengatakan  peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/8/2024) pagi. 

Drajat menyampaikan, kejadian itu terjadi di dalam sebuah mobil travel yang sedang melaju di daerah Jalan Trans Kalimantan tepatnya di area perbatasan Perkebunan Sawit PT SISM Desa Pangkalan Suka, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang. 

"Peristiwa ini diduga dipicu oleh rasa cemburu yang memuncak setelah AL mendengar percakapan antara sopir mobil Travel suadara RO bersama salah satu penumpang saudara HAS dimana menurut pelaku, percakapan tersebut membahas tentang perselingkuhan istri pelaku," jelas Derajat. 

Drajat menjelaskan, pelaku bersama delapan orang penumpang lainnya, termasuk istri pelaku sendiri, sedang melakukan perjalanan dari Batu Licin Kalimantan Selatan, akan menuju ke wilayah Pontianak menggunakan sebuah mobil travel.

Pada saat di perjalanan, lanjut Drajat, sopir travel  berbincang bersama seorang penumpang. Dimana percakapan ini didengar oleh pelaku. 

"Pelaku menganggap bahwa percakapan tersebut membahas tentang istri pelaku yang berselingkuh," ujar Drajat. 

Drajat mengungkapkan, pelaku yang sudah tersulut cemburu, mengambil sebuah pisau dapur yang terdapat di dalam tas. 

"Pada saat mobil sedang melaju di lokasi kejadian, pelaku langsung melakukan penikaman terhadap istri pelaku sdri FI, selanjutnya melakukan penikaman ke penumpang lainnya termasuk kepada sopir," paparnya. 

"Pelaku yang sudah kalap akhirnya melarikan diri menuju kedalam hutan yang barada di tepi jalan raya," sambungnya. 

Drajat menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga setempat. 

"Anggota Polsek Nanga Tayap segera mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengevakuasi para korban ke Puskesmas Nanga Tayap serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri kedalam area hutan," ucapnya. 

"Beberapa jam setelah kejadian atau tepatnya sekira pukul 16.00 wib, pelaku berhasil kita amankan di dalam areal hutan Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap," sambungnya. 

Saat ini, AL telah diamankan di Mapolsek Nanga Tayap dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Drajat mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang dingin serta lebih bijaksana dan mengedepankan dialog.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang dengan cepat melaporkan kejadian ini, sehingga petugas dapat segera mengambil tindakan dan mencegah hal yang lebih buruk terjadi.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Emosi sesaat yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak," tutupnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini