Polisi Tangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Kali Nilam Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti kejahatan narkotika hasil penggerebekan sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Sabtu (21/9/2024). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polisi menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (21/9/2024) pukul 12.30 WIB. 

Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry mengungkapkan, pelaku berinisial K (39). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka. Saat penggrebekan, pelaku sedang berada di dalam kamar rumahnya.

Chepry memaparkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 11,75 gram bruto. Barang haram tersebut terbungkus di dalam dua plastik bening yang disimpan di dalam botol Rexona jenis roll on warna orange. 

Petugas juga mengamankan dari kamar pelaku berupa dua buah timbangan elektrik, satu buah gawai dan uang tunai sebesar Rp1.660.000. 

"Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga, bahwa pelaku ini sering menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu," ujarnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat undang-undang narkoba dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini