Kepala Bapenda Kabupaten Ketapang Devie Frantito saat diwawancarai awak media disela-sela acara tax gathering pajak daerah 2024 di sebuah hotel, Selasa (10/9/2024). (Agustiandi/Suarakalbar.co.id) |
Kepala Bapenda Kabupaten Ketapang, Devie Frantito menyebut, PAD terbesar didapat dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dua itu yang paling besar, namun pajak-pajak lain juga terjadi peningkatan yang signifikan, seperti MPLB atau yang dulu dikenal dengan Galian C, itu 100 persen peningkatannya," papar Devie kepada wartawan belum lama ini.
Kendati demikian, Devie menyebut, realisasi penerimaan pajak daerah baru 10 persen dari jumlah transfer pusat ke daerah. Pihaknya dari waktu ke waktu terus berupaya dalam meningkatkannya.
"Harapan kita, dari angka 10 persen itu, dari tahun ke tahun akan terus meningkat hingga minimal angka 25 persen kemandirian keuangan daerah, kalau itu tercapai boleh dikatakan sudah cukup baik," tuturnya.
Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang itu mengakui potensi pajak daerah belum tergarap maksimal. Meski demikian, terjadi peningkatan ketaatan wajib pajak dalam membayar kewajiban mereka.
"Jika dibanding tahun lalu dengan periode yang sama, terjadi peningkatan," sebutnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat, dunia usaha dan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Ketapang untuk membayar pajak daerah.
"Kami juga ucapkan terimakasih kepada wajib pajak atas kontribusinya dalam meningkatkan PAD Kabupaten Ketapang, mari kita berbangga diri untuk membayar pajak karena pajak digunakan untuk pembangunan daerah," pungkasnya. (Ndi)