Gambar ilustrasi. (*) |
Temuan ini didapat setelah timnya melakukan sampling percakapan di aplikasi perpesanan MiChat. Hasilnya mengkhawatirkan, sejumlah anak di bawah umur terpapar konten dan percakapan yang mengarah pada eksploitasi seksual.
"Hasilnya terindikasi, tapi ini perlu pendalaman lebih lanjut. Sejumlah anak di Ketapang yang masih di bawah umur sudah terpapar MiChat. Ini sudah masuk dalam kategori prostitusi anak," tegas Herkulana di Ketapang, pada Rabu (30/1/2025).
MiChat, aplikasi perpesanan populer yang kerap digunakan untuk berkomunikasi, ternyata menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk menjerat korban. Anak-anak, yang seharusnya dilindungi, justru menjadi sasaran empuk.
Herkulana menegaskan, jika dibiarkan, praktik ini akan semakin merajalela dan mengancam masa depan generasi muda di Ketapang.
"Jika tidak ditangani dengan baik, prostitusi anak di Kabupaten Ketapang akan semakin meluas. Ini darurat yang harus segera diatasi," tambahnya.
Herkulana menekankan, peran orang tua dan pemerintah sangat penting dalam mencegah prostitusi anak. Orang tua diharapkan lebih aktif memantau aktivitas anak di dunia maya. Sementara pemerintah harus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital.
"Kami tidak bisa bekerja sendirian. Butuh sinergi antara orang tua, masyarakat dan pemerintah untuk melindungi anak-anak kita," tegasnya. (Ndi)