Polisi menciduk dua orang pelaku narkoba berinisial RS (36) dan DK (36) di Desa Kayong Hulu, Kecamatan Nanga Tayap, Kamis (2/1/2025). |
Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman menjelaskan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Adi menyebut, petugas menemukan barang bukti berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu, dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, serta dua sendok yang diduga digunakan untuk sabu.
"Kami juga menemukan tiga timbangan digital, sebuah bong, dan tiga kantong plastik berisi klip plastik kosong, yang diduga digunakan untuk pengepakan sabu," ungkapnya melalui keterangannya, Sabtu (4/1/2024) malam.
Adi menambahkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Mendapat informasi tersebut, tim Polsek Nanga Tayap langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima informasi, kami langsung amankan kedua pelaku di rumah tersebut. Semua barang bukti sudah kami amankan, dan pelaku kini berada di Mapolres Ketapang," ujar AKP Adi.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Polsek Nanga Tayap telah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Proses pengembangan kasus ini terus berjalan. Kami tidak hanya berhenti pada kedua pelaku, tetapi juga terus membongkar jaringan narkoba yang lebih besar," pungkasnya. (Ndi)