Polisi menangkap NK dan MF dua orang karyawan toko HP yang menggelapkan uang hasil penjualan dan membawa kabur sejumlah HP dengan total kerugian hingga Rp150 juta. (ist) |
Kedua pelaku, yang berinisial NK dan MF, sempat kabur ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/2/2025) pukul 11.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menjelaskan, kedua pelaku diduga membawa kabur uang hasil penjualan dan beberapa unit handphone senilai ratusan juta rupiah.
“Kami menerima laporan dari pemilik toko, Yogi Pratama, bahwa dua karyawannya telah melakukan penggelapan. Setelah penyelidikan, kami menemukan bahwa mereka melarikan diri ke Pati, Jawa Tengah,” ujar Ryan.
Kerja sama dengan tim Reskrim Polresta Pati pun digencarkan. Dalam waktu singkat, keberadaan NK dan MF berhasil dilacak. Keduanya pun ditangkap.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil penjualan sebesar Rp17 juta tidak disetorkan, ditambah dengan beberapa unit handphone yang dibawa kabur. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp150 juta.
“Kedua pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan mereka untuk trading dan keperluan pribadi,” tambah Ryan.
Saat ini, NK dan MF telah dibawa ke Mapolres Ketapang bersama barang bukti berupa beberapa unit handphone yang berhasil disita. NK dan MF terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Menurut Ryan, kasus ini pun menjadi peringatan bagi pelaku usaha di Ketapang. Ia menekankan pentingnya selektivitas dalam merekrut karyawan serta peningkatan sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. (Ndi)