Polisi Ungkap Penyimpanan Sabu di Jelai Hulu, 2,09 Gram Disita

Editor: Agustiandi author photo

AH (43) bersama barang bukti sabu saat diamankan polisi pada Sabtu (12/4/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Polsek Jelai Hulu mengamankan seorang warga di Desa Tanggerang yang diduga menyimpan sabu pada Sabtu (12/4/2025). 

Penangkapan ini merupakan hasil respons polisi atas laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah tersebut.  

Bermula dari informasi warga, petugas menyelidiki aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial AH (43) di Desa Tanggerang, Kecamatan Jelai Hulu. 

Setelah memantau pergerakannya, pada Sabtu (12/04/2025) pukul 16.30 WIB, tim Polsek Jelai Hulu melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.  

Operasi yang disaksikan perangkat RT dan warga setempat itu berbuah manis. Polisi menemukan delapan plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat total 2,09 gram. Selain itu, disita pula satu pipa aluminium, lima bungkus plastik klip kosong, dan dua alat hisap sabu (bong)

Dalam pemeriksaan, AH mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan diperoleh dari seorang bandar yang masih dalam penyelidikan polisi.  

"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya. Tidak hanya pelaku, kami akan kejar sumber peredaran narkoba ini," tegas Kapolsek Jelai Hulu, IPTU Jumadi Hutabarat. 

Saat ini, AH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. 

Polres Ketapang mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. 

"Kami butuh peran aktif warga untuk memutus rantai peredaran narkotika,"* pungkas IPTU Jumadi. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini