![]() |
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok setelah terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian, Jumat (25/7/2025). (ist) |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat melakukan patroli pengawasan orang asing di wilayah Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami mengamankan tiga orang WNA saat patroli karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai ketentuan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ketiganya terindikasi melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga orang WNA asal Tiongkok tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal, oleh karena itu kami mengambil langkah tegas dengan melakukan deportasi,” ujar Benny, pada Jumat (25/07/2025).
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan, ketiga WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Lebih lanjut, Benny mengatakan bahwa nama ketiga WNA tersebut juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Dengan demikian, mereka tidak diizinkan kembali masuk ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
“Ketiga WNA tersebut sudah masuk ke dalam daftar penangkalan, Artinya, mereka tidak boleh kembali masuk ke Indonesia untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi," jelas Benny.
Benny menegaskan bahwa pendeportasian warga negara asing yang bermasalah menjadi bukti komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian sekaligus langkah nyata untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
“Langkah ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang untuk mematuhi peraturan yang berlaku,”ungkapnya. (Ndi)