![]() |
| Pelaku balap liar dan pemotor diperintahkan mendorong motor mereka untuk diamankan saat penertiban balap liar di Jalan R. Suprapto dan Jalan Merdeka, Sabtu malam (13/09/2025). (ist) |
Kendaraan-kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setiap pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Yunita Puspita Sari, mengatakan bahwa penertiban ini adalah langkah konkret untuk menanggapi keluhan masyarakat.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” ujar AKP Yunita.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin, sekaligus mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam balap liar maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
"Dengan penindakan ini, diharapkan kondisi lalu lintas di Kabupaten Ketapang menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib, pungkasnya. (Ndi)
