Dishub Kelola 5.238 Titik Lampu Jalan di Ketapang, Anggaran Ideal Capai Rp3,3 Miliar

Editor: Agustiandi author photo

Gambar ilustrasi lampu jalan. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang mengelola 5.238 titik lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tersebar di 18 kecamatan. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemeliharaan belum bisa maksimal.

Akia menjelaskan, pengelolaan PJU meliputi perencanaan, pemasangan, pemeliharaan, hingga pembayaran rekening listrik. Sementara, Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya bertugas menyediakan aliran listrik sesuai kontrak.

“Jika ada kerusakan, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Dishub. PLN tidak mengelola lampu jalan secara langsung,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Ketapang, Selasa (9/9/2025). 

Akia menyampaikan, PLN berperan sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) atau kini disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL). Pajak yang dipungut dari pelanggan listrik tersebut disetorkan ke kas daerah.

Pada 2024, lanjut Akia, pajak penerangan jalan di Ketapang terkumpul sebesar Rp26,58 miliar. Dari jumlah itu, alokasi yang dikembalikan ke Dishub untuk 2025 mencapai Rp2,18 miliar guna membayar rekening listrik PJU, serta Rp100–150 juta per tahun untuk biaya pemeliharaan.

Dishub mencatat saat ini terdapat 3.535 titik lampu konvensional ditambah 1.703 titik lampu tenaga surya (solar cell). Sehingga total yang dikelola Dishub berjumlah 5.238 titik. 

Akia memaparkan, idealnya, pemeliharaan seluruh lampu di 18 kecamatan membutuhkan Rp540 juta per tahun. Untuk Kecamatan Delta Pawan dan Benua Kayong dibutuhkan Rp300 juta, sementara pemeliharaan tiga unit lampu lalu lintas (traffic light) diperkirakan Rp300 juta per tahun.

"Pembayaran rekening listrik PJU memerlukan anggaran Rp2,18 miliar. Dengan demikian, kebutuhan ideal untuk pengelolaan lampu jalan dan traffic light di Ketapang mencapai Rp3,3 miliar per tahun," imbuhnya. 

“Anggaran itu khusus untuk perawatan dan pemeliharaan. Biaya listrik bisa meningkat jika pemeliharaan berjalan maksimal,” sambungnya.

Sebelumnya, Manajer PLN UP3 Ketapang, Yusrizal Ibrani, menegaskan pihaknya hanya memungut dan menyetor PPJU ke kas daerah. Pengelolaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“PPJU dipungut bersamaan dengan tagihan listrik bulanan pelanggan. PLN berkomitmen menjaga transparansi dan bersinergi dengan Pemkab Ketapang demi meningkatkan keandalan listrik,” ujarnya.

Saat ini PLN UP3 Ketapang melayani 189.687 pelanggan, terdiri dari 175.065 rumah tangga, 9.121 bisnis, 1.132 instansi pemerintah, dan 4.369 sosial. (Ad) 

Share:
Komentar

Berita Terkini