![]() |
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari hasil penangkapan seorang pelaku berinisial RF (21) di Desa Kali Nilam, Senin (1/9/2025) malam. |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Kali Nilam.
“Dari informasi tersebut, rumah yang dimaksud diketahui milik pelaku berinisial RF (21). Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku dan barang bukti di lokasi,” ujar Aris dalam keterangan resminya, Jumat (5/9/2025).
Setelah dipastikan, pada pukul 21.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan. Disaksikan perangkat RT setempat, polisi berhasil mengamankan RF beserta barang bukti berupa 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat brutto 17,81 gram, satu set alat hisap (bong), dua pipet modifikasi sendok sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta uang tunai Rp3.570.000.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali,” tambah Aris.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang. RF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (Ndi)