Hingga Agustus 2025, Kejari Ketapang Selesaikan 4 Kasus lewat Restorative Justice

Editor: Agustiandi author photo

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela saat diwawancarai awak media, Senin (8/9/2025). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Sejak awal tahun hingga Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mencatat empat perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). 

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivai Sinambela, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dengan RJ hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan, tidak menimbulkan korban jiwa, serta adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban tanpa unsur paksaan.

“Mediasi dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mencapai kesepakatan. Biasanya melibatkan penggantian kerugian yang dituangkan secara tertulis,” kata Panter, Senin (8/9/2025).

Menurut Panter, perkara yang umumnya dapat diselesaikan dengan RJ meliputi penganiayaan ringan, pencurian dalam skala kecil, serta kasus serupa yang dianggap tidak menimbulkan dampak sosial luas.

Ia menambahkan, meski berkejaran dengan waktu, Kejari tetap mengutamakan ketelitian dalam menangani perkara RJ. “Empat kasus ringan tersebut berhasil dimediasi hingga tercapai kesepakatan untuk dihentikan proses hukumnya,” ujarnya.

Meski demikian, Panter menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa dihentikan dengan RJ. Beberapa kasus terkendala karena pelaku dan korban gagal mencapai kesepakatan. 

“Tantangan terbesar biasanya ketika salah satu pihak tidak ingin berdamai, sehingga proses hukum terpaksa dilanjutkan ke persidangan,” katanya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini