-->

Kronologis Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Kebun Sawit Air Upas

Editor: Agustiandi author photo

Dua orang tersangka pengedar narkoba di areal kebun sawit Kecamatan Air Upas, Ketapang yang berhasil diamankan polisi. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Kepolisian Sektor (Polsek) Marau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, AW (20) dan T (40), di area perkebunan sawit di Dusun Perendaman, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Upas, Senin (8/9/2025) pukul 20.00 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan menyampaikan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai kedua pelaku sebagai pengedar narkotika. 

“Kami lakukan pengembangan di lapangan dan benar, petugas menemukan kedua terduga sedang berada di kebun sawit. Penggeledahan badan dilakukan di hadapan warga setempat,” kata IPTU Martin Nababan melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Ketapang, Jumat (12/9/2025). 

Dari AW, polisi menyita dua klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,17 gram bruto, satu timbangan digital, bong, pipet modifikasi, korek gas, handphone, serta uang tunai Rp 1 juta. 

Sementara T diamankan bersama dua klip plastik sabu seberat 1,50 gram bruto, pipet modifikasi, kantong klip kosong, handphone, dan uang tunai Rp1.250.000.

“Kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Ndi) 


Share:
Komentar

Berita Terkini